peraturan:0tkbpera:8a057268a74a5f1201285aa667585e15
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 516/PJ.313/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN PPh PASAL 22 SUB SEKTOR PERIKANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Nopember 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Sehubungan dengan pelaksanaan pungutan PPh Pasal 22 dari pedagang pengumpul/pengepul
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 jo Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 523/PJ/2001, di daerah sumber bahan baku yaitu kampung nelayan
(TPI dan daerah tambak), para pedagang pengumpul/pengepul telah dipungut retribusi daerah
sebesar:
1) Biota laut 5% - 7% x nilai jual di TPI pada saat terjadi transaksi;
2) Biota air tawar/payau 3% - 5% x taksiran nilai jual.
b. Atas hal tersebut di atas, Saudara mohon agar pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 392/KMK.03/2001 Jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 523/PJ/2001
ditangguhkan, dengan alasan akan menimbulkan efek domino dalam perdagangan dan
industri perikanan di Indonesia yakni menghambat perdagangan di luar negeri serta
mematikan perkembangan agribisnis.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) diatur antara lain bahwa:
a. Pasal 2 ayat (3), yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah:
1) orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
2) badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
b. Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk antara lain laba usaha;
c. Pasal 20, ayat:
(1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib
Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh
pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.
(2) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan
atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak
yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak
yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat
final.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
236/KMK.03/2003, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli
2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 22 oleh Industri
dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan Atas
embelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003
tanggal 31 Januari 2003 antara lain diatur sebagai berikut:
a. Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,
pertanian dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-
bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Bagi Badan Usaha
Industri dan Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul;
c. Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor oleh pemungut sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga
pembelian;
d. PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor terutang dan
dipungut pada saat pembelian.
4. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2002 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Atas Pengeluaran Untuk Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ditegaskan bahwa
pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam
penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 TAHUN 2000;
b. Berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat
final dan atau tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma Penghitungan
Khusus;
c. Tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pedagang pengumpul/pengepul seperti halnya semua orang pribadi dan badan pada
umumnya, adalah Subjek Pajak dalam negeri yang harus terdaftar menjadi Wajib Pajak dan
wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yakni dalam hal ini
penghasilan dari usaha penjualan ikan kepada badan-badan usaha industri dan eksportir serta
atas penghasilan lainnya sesuai ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. Pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan melalui pihak ketiga dan pembayaran Pajak
Penghasilan oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan, merupakan pembayaran
pendahuluan (bukan biaya) yang akan diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang
terutang pada akhir tahun melalui SPT Tahunan;
c. Demikian pula PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pembeli ikan (badan usaha industri/eksportir)
selama tahun berjalan merupakan pembayaran pendahuluan bagi pedagang pengumpul yang
bersangkutan yang akan diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT
Tahunan pada akhir tahun sepanjang pajak tersebut tidak dibebankan kembali pada harga
beli ikan dari nelayan/petambak;
d. Berbeda dengan pungutan PPh Pasal 22, Retribusi Daerah yang dibayar oleh pedagang
pengumpul/pengepul kepada Pemda, dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam penghitungan
Penghasilan Kena Pajak tahun yang bersangkutan, sepanjang memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas dan sepanjang tidak dibebankan kembali pada
harga beli ikan dari nelayan/petambak;
e. Oleh karena itu permohonan Saudara untuk penangguhan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang
pengumpul/pengepul tidak dapat kami kabulkan, karena selain bertentangan dengan Undang-
undang Pajak Penghasilan dan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang lain
dan dapat menyulitkan Wajib Pajak pada akhir tahun.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8a057268a74a5f1201285aa667585e15.txt · Last modified: by 127.0.0.1