peraturan:0tkbpera:89db09d856d45d361982edc10ce738a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 April 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.31/1990
TENTANG
DALUWARSA PENAGIHAN PKk TAHUN 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung masih adanya pertanyaan tentang masa berlakunya Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, bersama ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan, terhadap Pajak Kekayaan tahun 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan yang "lama" sampai dengan 31 Desember 1990.
2. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 tidak mengatur tentang daluwarsa penagihan PKk. Oleh karena itu
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Stb.1882 Nomor 28 (KB) yang antara lain
menyatakan bahwa daluwarsa penagihan untuk semua jenis pajak berkohir dimulai setelah lewat 5
tahun sejak permulaan tahun atas mana pajak terhutang.
3. Saat terutangnya Pajak Kekayaan tahun 1985 adalah pada tanggal 1 Januari 1985, berarti daluwarsa
penagihan Pajak Kekayaan tahun 1985 dimulai sejak tanggal 1 Januari 1990.
4. Mengingat hal-hal tersebut di atas dan dengan mempertimbangkan segi manfaatnya, sejak 1 Januari
1990 kiranya tidak perlu dilakukan penetapan Pajak Kekayaan tahun 1985.
Demikian untuk diketahui seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs . MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/89db09d856d45d361982edc10ce738a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1