peraturan:0tkbpera:89daa89c41ffb71f97a15ad3ae830a06
               PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 83 TAHUN 2001

                              TENTANG

        PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1994
        TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN
                   DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal khususnya penanaman modal 
    asing ke Indonesia diperlukan adanya kejelasan kebijakan penanaman modal yang lebih menjamin 
    kepastian hukum maupun memberikan kemudahan bagi penanaman modal asing;
b.  bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 
    20 TAHUN 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka 
    Penanaman Modal Asing;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 2943);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang 
    Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1994 
TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL 
ASING.


                        Pasal I

Menghapus ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1994 tentang Pemilikan Saham 
Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552), sehingga keseluruhan Pasal 9 
berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 9

(1) Badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan dalam rangka penanaman 
    modal asing, yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, maupun perusahaan yang 
    didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang 
    belum atau telah berproduksi komersial.

(2) Pembelian saham perusahaan yang didirikan baik dalam rangka penanaman modal dalam negeri 
    maupun bukan dalam rangka penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    hanya dapat dilakukan apabila bidang usahanya pada saat pembelian saham terbuka bagi penanaman 
    modal asing.

(3) Pembelian saham Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pemilikan 
    langsung dan/atau pasar modal dalam negeri.

(4) Dihapus.

(5) Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status 
    perusahaan."


                            Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 19 Desember 2001
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 154
 





                           PENJELASAN
                                ATAS

                PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 83 TAHUN 2001

                              TENTANG

        PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1994
        TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN
                   DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING

UMUM

Sejak diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1994 yang merupakan salah satu bagian dari 
kelengkapan Undang-undang Penanaman Modal Asing, kegiatan penanaman modal di Indonesia, khususnya 
penanaman modal asing, telah cukup berkembang dengan baik dan mampu memberikan kontribusi dalam 
mendukung pembangunan nasional. Namun demikian sejak pertengahan tahun 1997 di berbagai negara telah 
terjadi perubahan keadaan ke arah kemunduran perekonomian yang disebut sebagai krisis ekonomi, yang 
terjadi pula di Negara Indonesia. Dalam rangka mempercepat pemulihan perekonomian nasional Indonesia 
akibat krisis tersebut diperlukan langkah kebijakan reformasi, khususnya kebijakan di bidang penanaman 
modal untuk meningkatkan dan memperluas kegiatan ekonomi serta memperbarui pembangunan nasional 
dengan memberikan peranan yang semakin besar kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pembiayaan 
pembangunan nasional.

Guna mencapai sasaran dimaksud, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan 
dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1994 dengan menghapus ketentuan yang mensyaratkan 
bahwa badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal 
asing/penanaman modal dalam negeri/non penanaman modal asing/non penanaman modal dalam negeri yang 
belum berproduksi atau telah berproduksi komersial hanya dalam upaya penyelamatan dan penyehatan 
perusahaan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Pasal 9

        Ayat (1)

            Pembelian saham dimaksudkan untuk mendorong kerjasama antara perusahaan 
            asing yang bukan badan hukum Indonesia dengan Perusahaan yang berbadan hukum 
            Indonesia guna memperoleh peluang pasar internasional dalam rangka peningkatan 
            ekspor.

        Ayat (2)

            Cukup jelas

        Ayat (3)

            Cukup jelas

        Ayat (4)

            Dihapus

        Ayat (5)

            Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (3)

Pasal II

    Cukup jelas





              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4162
peraturan/0tkbpera/89daa89c41ffb71f97a15ad3ae830a06.txt · Last modified: (external edit)