peraturan:0tkbpera:89d50fbb82c5341bcb297265b9c0dd6f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 787/PJ.51/2001
TENTANG
PENANGGUHAN/PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 17 Mei 2001 dan Nomor : xxxxxxx tanggal
13 Juni 2001 hal Penangguhan/Pembebasan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang
Modal Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. Perusahaan Saudara merupakan agen tunggal pemasaran dari PT. PT. INTI sesuai Perjanjian
Keagenan No. 02/HK.026/ADK-43B/94 tanggal 28 Januari 1994.
b. Saudara menanyakan bahwa apakah barang modal yang diageni dan dijual kepada
perusahaan PMA/PMDN yang telah mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran PPN
berdasarkan persetujuan BKPM termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak yang
dibebaskan pengenaan PPN-nya;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/KMK.03/2001 menetapkan bahwa barang modal berupa
mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena
Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, adalah Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara sebagaimana tersebut pada
butir 1, maka dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Fasilitas PPN yang berkaitan dengan barang modal yang berlaku saat ini adalah fasilitas
pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas.
b. Penetapan barang modal sebagai barang strategis sangat tergantung kepada pihak yang
menggunakan dan tujuan digunakannya barang modal tersebut. Apabila penyerahan barang
modal tersebut dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak dan digunakan untuk menghasilkan
Barang Kena Pajak sesuai dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan,
maka barang modal tersebut dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis.
c. Mengingat perusahaan Saudara merupakan agen penjualan peralatan yang diproduksi oleh
PT. INTI, maka :
1) Penyerahan peralatan produk PT. INTI kepada perusahaan Saudara tidak dapat
dikategorikan sebagai barang yang bersifat strategis, sehingga atas penyerahan
peralatan tersebut tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Penyerahan barang modal yang memenuhi ketentuan dalam butir 2 di atas oleh
perusahaan Saudara kepada perusahaan PMA/PMDN baik yang mendapat fasilitas
penangguhan pembayaran PPN maupun tidak, dapat dibebaskan dari pengenaan PPN,
sepanjang perusahaan yang bersangkutan telah mendapat Surat Keterangan Bebas
dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha terdaftar sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Bandung Bojonegara
peraturan/0tkbpera/89d50fbb82c5341bcb297265b9c0dd6f.txt · Last modified: by 127.0.0.1