peraturan:0tkbpera:89c0a463cc070b6c547ce09aa59abd5f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 623/PJ.332/2006 TENTANG PENDAPAT ATAS SURAT PENGENDALI TEKNIS INSPEKTUR BIDANG INVESTIGASI TENTANG PEMINJAMAN BERKAS PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor: XXXXX tanggal 29 Juni 2006 perihal tersebut di atas, yang didisposisikan kepada kami, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Surat Saudara tersebut diterbitkan sehubungan dengan adanya surat Pengendali Teknis Inspektur Bidang Investigasi nomor: S-34/IJ.800/1/2006 tanggal 27 Juni 2006 tentang Peminjaman Berkas Pajak. Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa : 1) pada tanggal 7 Juni 2006 tim IBI telah menyerahkan surat tugas kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta IV dan Pjs. Kepala KPP Jakarta Matraman; 2) pada tanggal yang sama tim IBI telah datang ke KPP Jakarta Matraman dan menyerahkan permohonan peminjaman berkas pajak; 3) namun demikian, sampai dengan surat Saudara tersebut di atas dibuat berkas yang dipinjam belum diserahkan; 4) untuk itu Kepala KPP Jakarta Matraman diminta untuk memberikan penjelasan tertulis kepada tim IBI. b. Saudara berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), maka permintaan peminjaman berkas yang diajukan oleh tim IBI belum dapat dipenuhi mengingat belum adanya surat izin dari Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan tersebut. c. Terhadap hal tersebut Saudara meminta petunjuk/pendapat/penegasan kepada Direktur Jenderal Pajak. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), antara lain diatur : Pasal 34 a. Ayat (1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Ayat (3) Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) UU KUP, dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di alas dengan ini disampaikan bahwa : a. Untuk kepentingan negara. misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lain, data dan atau keterangan tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak lain. Pemberian data dan atau keterangan tentang Wajib Pajak tersebut dapat dilakukan hanya dengan izin Menteri Keuangan. b. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP tim IBI agar meminta izin kepada Menteri Keuangan dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, data dan atau informasi perpajakan yang diminta serta nama pihak yang ditunjuk untuk menerima data dan atau informasi perpajakan dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pjs. Direktur ttd. Erwin Silitonga NIP 06004577
peraturan/0tkbpera/89c0a463cc070b6c547ce09aa59abd5f.txt · Last modified: (external edit)