peraturan:0tkbpera:89c0a463cc070b6c547ce09aa59abd5f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 623/PJ.332/2006

                             TENTANG

                  PENDAPAT ATAS SURAT PENGENDALI TEKNIS INSPEKTUR 
               BIDANG INVESTIGASI TENTANG PEMINJAMAN BERKAS PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor: XXXXX tanggal 29 Juni 2006 
perihal tersebut di atas, yang didisposisikan kepada kami, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Surat Saudara tersebut diterbitkan sehubungan dengan adanya surat Pengendali Teknis 
        Inspektur Bidang Investigasi nomor: S-34/IJ.800/1/2006 tanggal 27 Juni 2006 tentang 
        Peminjaman Berkas Pajak. Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa :
        1)  pada tanggal 7 Juni 2006 tim IBI telah menyerahkan surat tugas kepada Kepala 
            Kanwil DJP Jakarta IV dan Pjs. Kepala KPP Jakarta Matraman;
        2)  pada tanggal yang sama tim IBI telah datang ke KPP Jakarta Matraman dan 
            menyerahkan permohonan peminjaman berkas pajak;
        3)  namun demikian, sampai dengan surat Saudara tersebut di atas dibuat berkas yang 
            dipinjam belum diserahkan;
        4)  untuk itu Kepala KPP Jakarta Matraman diminta untuk memberikan penjelasan tertulis 
            kepada tim IBI.
    b.  Saudara berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagairnana telah 
        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000  (UU KUP), maka 
        permintaan peminjaman berkas yang diajukan oleh tim IBI belum dapat dipenuhi mengingat 
        belum adanya surat izin dari Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan 
        perundang-undangan perpajakan tersebut.
    c.  Terhadap hal tersebut Saudara meminta petunjuk/pendapat/penegasan kepada Direktur 
        Jenderal Pajak.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), antara lain diatur :

    Pasal 34 
    a.  Ayat (1)
        Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau 
        diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk 
        menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    b.  Ayat (2)
        Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang 
        ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan.
    c.  Ayat (3)
        Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang 
        Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.

    Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) UU KUP, dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, misalnya 
    dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi 
    pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau 
    diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

    Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama 
    pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan 
    keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut 
    dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.

3.      Berdasarkan hal-hal tersebut di alas dengan ini disampaikan bahwa : 
    a.      Untuk kepentingan negara. misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam 
        rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lain, data dan atau keterangan 
        tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak lain. Pemberian data dan 
        atau keterangan tentang Wajib Pajak tersebut dapat dilakukan hanya dengan izin Menteri 
        Keuangan.
    b.      Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP tim IBI 
        agar meminta izin kepada Menteri Keuangan dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, data 
        dan atau informasi perpajakan yang diminta serta nama pihak yang ditunjuk untuk menerima 
        data dan atau informasi perpajakan dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 06004577
peraturan/0tkbpera/89c0a463cc070b6c547ce09aa59abd5f.txt · Last modified: (external edit)