peraturan:0tkbpera:89b9c689a57b82e59074c6ba09aa394d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1069/PJ.531/1997 TENTANG PENEGASAN TENTANG PPN ATAS BANGUNAN SEKOLAH YANG DIKREDITKAN OLEH PT RATU AGUNG SAYANG DALAM TAHUN 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara diketahui bahwa : a. PT XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam bidang pembangunan dan persewaan apartemen. b. Antara PT XYZ dengan Yayasan ABC telah diadakan perjanjian ruislag atas sebidang tanah yang terletak di Jalan A seluas 7.335 M2 milik Yayasan ABC ditukar dengan : 1. Tanah di Jalan A dengan harga Rp. 10.000.000.000,- 2. Uang ganti rugi pengosongan Rp. 500.000,- + US$ 1,294,820.71 3. Bangunan gedung sekolah Rp. 2.627.589.050,- c. Untuk membangun gedung sekolah pada butir 3 di atas PT XYZ telah memborongkan kepada PT PQR dengan harga borongan Rp. 2.388.717.318,- PPN Rp. 238.871.732,- ________________ Jumlah Rp. 2.627.589.050,- d. Atas penyerahan gedung sekolah dari PT XYZ kepada Yayasan ABC, PT XYZ telah membuat Faktur Pajak sebagai Pajak Keluaran sebesar 10% dari Rp.2.388.717.318,- = Rp. 238.871.732,- Sedangkan Faktur Pajak yang diterima dari PT PQR, oleh PT XYZ telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai dengan angsuran yang dibayar oleh PT XYZ , dan untuk tahun 1995 Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp. 190.341.165,- 2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. 3. Berdasarkan data pada butir 1 dan ketentuan pada butir 2 di atas, maka terhadap permasalahan yang Saudara ajukan dapat diberi penegasan sebagai berikut : 3.1. Pajak Masukan atas pembangunan gedung sekolah tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PT XYZ. 3.2. Penyerahan gedung sekolah dari PT XYZ kepada Yayasan ABC tidak terutang PPN. Demikian untuk menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/89b9c689a57b82e59074c6ba09aa394d.txt · Last modified: (external edit)