peraturan:0tkbpera:89b9c689a57b82e59074c6ba09aa394d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    08 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1069/PJ.531/1997

                            TENTANG

                PENEGASAN TENTANG PPN ATAS BANGUNAN SEKOLAH YANG DIKREDITKAN 
                OLEH PT RATU AGUNG SAYANG DALAM TAHUN 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara diketahui bahwa :
    a.  PT XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam bidang pembangunan dan 
        persewaan apartemen.

    b.  Antara PT XYZ dengan Yayasan ABC telah diadakan perjanjian ruislag atas sebidang tanah 
        yang terletak di Jalan A seluas 7.335 M2 milik Yayasan ABC ditukar dengan :
        1.  Tanah di Jalan A dengan harga Rp. 10.000.000.000,-
        2.  Uang ganti rugi pengosongan Rp. 500.000,- + US$ 1,294,820.71
        3.  Bangunan gedung sekolah Rp. 2.627.589.050,-

    c.  Untuk membangun gedung sekolah pada butir 3 di atas PT XYZ 
        telah memborongkan kepada PT PQR dengan     harga borongan  Rp. 2.388.717.318,-
                                PPN     Rp.    238.871.732,-
                                        ________________
                                Jumlah      Rp. 2.627.589.050,-

    d.  Atas penyerahan gedung sekolah dari PT XYZ kepada Yayasan ABC, PT XYZ telah membuat 
        Faktur Pajak sebagai Pajak Keluaran sebesar 10% dari Rp.2.388.717.318,- 
        = Rp. 238.871.732,-

        Sedangkan Faktur Pajak yang diterima dari PT PQR, oleh PT XYZ telah dikreditkan sebagai 
        Pajak Masukan sesuai dengan angsuran yang dibayar oleh PT XYZ , dan untuk tahun 1995 
        Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp. 190.341.165,-

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran 
    untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung 
    dengan kegiatan usaha.

3.  Berdasarkan data pada butir 1 dan ketentuan pada butir 2 di atas, maka terhadap permasalahan 
    yang Saudara ajukan dapat diberi penegasan sebagai berikut : 
    3.1.    Pajak Masukan atas pembangunan gedung sekolah tersebut tidak dapat dikreditkan oleh 
        PT XYZ.
    3.2.    Penyerahan gedung sekolah dari PT XYZ kepada Yayasan ABC tidak terutang PPN.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/89b9c689a57b82e59074c6ba09aa394d.txt · Last modified: (external edit)