peraturan:0tkbpera:89a846f0858b7b675992e832662bc055
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 824/PJ.51/2001 TENTANG PPN KAYU BULAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Menteri Kehutanan kepada Menteri Keuangan nomor 696/MENHUT-VI/2001 tanggal 14 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ditetapkan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yaitu antara lain : (i) Minyak tanah mentah (crude oil); (ii) Pasir kerikil; (iii) Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara. Kayu bulat tidak termasuk dalam kelompok barang tersebut, sehingga terkena PPN. b. Sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Juncto Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/KMK.03/2001 telah ditetapkan bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain adalah : (i) Barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok tani; (ii) Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan. Penyerahan kayu bulat dari badan usaha selain petani atau kelompok tani terutang PPN. c. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa semestinya kayu bulat tidak dikenakan PPN dengan alasan antara lain : (i) Kayu bulat merupakan barang yang langsung diambil dari sumbernya, yaitu dari sumber daya hutan yang sama-sama merupakan sumber daya alam, seperti halnya minyak mentah, pasir dan batubara; (ii) Kayu bulat baru mempunyai nilai tambah bila diproses lebih lanjut; (iii) Kayu bulat diproduksi di daerah-daerah terpencil sehingga mendorong pembangunan daerah tersebut dengan multiplier effects yang luas; (iv) Kayu bulat telah dikenakan pungutan DR (rata-rata USD 14,33/m3 untuk jenis Meranti, USD 13,83/m3 untuk jenis Rimba Campuran) dan PSDH (rata-rata Rp. 58.500/m3 untuk jenis Meranti, Rp. 31.250/m3 untuk jenis Rimba Campuran) serta sumber daya hutannya sendiri dikenakan IHPH, IHPHTI dan PBB. (v) Kayu bersifat renewable, sehingga tidak perlu dikenakan PPN untuk mendorong upaya rehabilitasinya (minyak mentah, pasir dan batubara merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui). d. Berkaitan dengan pokok-pokok pikiran di atas, Saudara menyampaikan untuk mempertimbangkan usulan APKINDO untuk tidak mengenakan PPN terhadap kayu bulat baik kepada petani maupun badan usaha. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya tidak termasuk jenis barang yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. 3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa : (i) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (ii) Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. (iii) Yang dimaksud dengan pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu antara lain adalah: dengan cara ditebang, dipangkas cabang dan rantingnya, dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan, untuk hasil usaha di bidang kehutanan. (iv) Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 4. Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa : a. Kayu bulat adalah merupakan barang hasil usaha di bidang kehutanan yang pemrosesannya dengan cara tertentu (dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan), oleh karena itu atas penyerahannya yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penyerahan kayu bulat yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375
peraturan/0tkbpera/89a846f0858b7b675992e832662bc055.txt · Last modified: (external edit)