peraturan:0tkbpera:89a4779d3836ea432f7ea074e522a17e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Agustus 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 262/PJ.32/1990

                            TENTANG

                PPN/PPn BM ATAS PEMAKAIAN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat kami Nomor S-2259/PJ.32/1986 tanggal 11 Nopember 1986 mengenai hal tersebut 
di atas dapat kami beritahukan bahwa setelah masalah pemakaian sendiri ini kami kaji kembali dapat kami 
tegaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1 e jo Pasal 5 ayat (1) 
    huruf a Undang-undang PPN 1984 atas penyerahan Barang Kena Pajak untuk pemakaian sendiri oleh 
    Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak terutang PPN dan PPn BM.

2.  Berkenaan dengan hal tersebut, maka bunyi butir 3 dari surat kami No. S-2259/PJ.32/1986 tanggal 
    11 Nopember 1986 harus dibaca sesuai dengan penegasan ini.

    Untuk selanjutnya sejak diterbitkannya surat ini Saudara diminta untuk menyetor PPn BM atas 
    pemakaian sendiri hasil produksi PT. XYZ yang digolongkan sebagai Barang Mewah.

Demikian untuk diketahui sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/89a4779d3836ea432f7ea074e522a17e.txt · Last modified: (external edit)