peraturan:0tkbpera:898dd88cca7b2f65461bc491dacb9b25
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 10/PJ.32/2000
TENTANG
TANGGAPAN ATAS KONSEP KEPUTUSAN BERSAMA DJLK DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENGENAI
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA SUMBERDAYA PANAS BUMI
UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Desember 1999 perihal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya kami sependapat dengan usulan Saudara.
Namun demikian kami mengusulkan adanya perubahan redaksional pada ayat baru tambahan tersebut
menjadi :
"Dalam hal Pengusaha telah menyetorkan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, maka setoran tersebut diakui sebagai pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
masa pajak yang bersangkutan."
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/898dd88cca7b2f65461bc491dacb9b25.txt · Last modified: by 127.0.0.1