peraturan:0tkbpera:898dd88cca7b2f65461bc491dacb9b25
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 10/PJ.32/2000

                            TENTANG

     TANGGAPAN ATAS KONSEP KEPUTUSAN BERSAMA DJLK DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENGENAI 
 PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA SUMBERDAYA PANAS BUMI 
                      UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Desember 1999 perihal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya kami sependapat dengan usulan Saudara. 
Namun demikian kami mengusulkan adanya perubahan redaksional pada ayat baru tambahan tersebut 
menjadi :

    "Dalam hal Pengusaha telah menyetorkan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1) huruf a, maka setoran tersebut diakui sebagai pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk 
    masa pajak yang bersangkutan."

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/898dd88cca7b2f65461bc491dacb9b25.txt · Last modified: (external edit)