peraturan:0tkbpera:898aef0932f6aaecda27aba8e9903991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 344/PJ.35/2003
TENTANG
PEMUATAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM BERITA NEGARA RI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh KIK-EBA Dan Para Investornya
sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, dengan permohonan untuk dapat
diumumkan kepada setiap orang dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/898aef0932f6aaecda27aba8e9903991.txt · Last modified: by 127.0.0.1