peraturan:0tkbpera:8989e07fc124e7a9bcbdebcc8ace2bc0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 62/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS BERAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...................... tanggal 7 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
 a. Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember
2001, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/2002 tanggal 4 Februari
2002, penyerahan atas beras sebagai barang kebutuhan pokok yang dikenakan rakyat
banyak, tidak dikenakan/dipungut PPN.
 b. Akhir tahun 2003, Badan Pengawas Kabupaten Lembata memerintahkan Dinas Sosial dan
Pemberdayaan Perempuan untuk mengenakan dan menagih PPN atas penyerahan beras
dengan mengacu pada Surat Kantor Pelayanan Pajak Maumere Nomor
S-342/WPJ.17/KP.06/2003 tanggal 9 Oktober 2003.
 c. Saudara meminta penjelasan tentang pengenaan PPN atas penyerahan beras kepada
masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
 a. Pasal 4A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai adalah :
  a. barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan
sejenisnya; dan
d. uang, emas batangan dan surat-surat berharga.
 b. Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa : "Yang dimaksud dengan
kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik
yang berjodium maupun yang tidak berjodium".
 c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang
Barang-barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa :
  Pasal 1 : Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 3 : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001;
Lampiran : Daftar Barang-barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan atau
Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain :
    a. Beras dan gabah : beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk
benih; digiling; beras setengah giling atau digiling seluruhnya,
disosoh, dikilapkan maupun tidak; beras pecah; menir (groats)
dari beras.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa beras termasuk pada kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai. Dengam demikian penyerahan beras kepada masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara
Timur, tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
PJ. Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060617
peraturan/0tkbpera/8989e07fc124e7a9bcbdebcc8ace2bc0.txt · Last modified: by 127.0.0.1