User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8989e07fc124e7a9bcbdebcc8ace2bc0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 62/PJ.52/2004

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS BERAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...................... tanggal 7 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
   a.  Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 
        2001, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/2002 tanggal 4 Februari 
        2002, penyerahan atas beras sebagai barang kebutuhan pokok yang dikenakan rakyat 
        banyak, tidak dikenakan/dipungut PPN.
   b.  Akhir tahun 2003, Badan Pengawas Kabupaten Lembata memerintahkan Dinas Sosial dan 
        Pemberdayaan Perempuan untuk mengenakan dan menagih PPN atas penyerahan beras 
        dengan mengacu pada Surat Kantor Pelayanan Pajak Maumere Nomor 
        S-342/WPJ.17/KP.06/2003 tanggal 9 Oktober 2003.
   c.  Saudara meminta penjelasan tentang pengenaan PPN atas penyerahan beras kepada 
        masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :    
   a.  Pasal 4A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan 
        Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai adalah :
      a.  barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
        b.  barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
        c.  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan 
            sejenisnya; dan
        d.  uang, emas batangan dan surat-surat berharga.

   b.  Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 3 
        Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak 
        Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa : "Yang dimaksud dengan 
        kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik 
        yang berjodium maupun yang tidak berjodium".

   c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang 
        Barang-barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa :
      Pasal 1          :  Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok 
                sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini tidak dikenakan 
                Pajak Pertambahan Nilai;
        Pasal 3          :  Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan 
                mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001; 
        Lampiran    :   Daftar Barang-barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan atau 
                Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain :
            a.  Beras dan gabah : beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk 
                    benih; digiling; beras setengah giling atau digiling seluruhnya, 
                    disosoh, dikilapkan maupun tidak; beras pecah; menir (groats) 
                    dari beras.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa beras termasuk pada kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai. Dengam demikian penyerahan beras kepada masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara 
    Timur, tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060617
peraturan/0tkbpera/8989e07fc124e7a9bcbdebcc8ace2bc0.txt · Last modified: (external edit)