peraturan:0tkbpera:89829755b317d03ea7379c0067e6023c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 232/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG PENGEMBALIAN (RE-IMPOR) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 09 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Isi surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. Perusahaan Saudara telah melakukan ekspor barang-barang berupa Slippers, Attache Case, dan Garmen ke Singapura. 1.2. Terhadap barang yang telah diekspor tersebut, Slippers dikembalikan oleh pihak buyer (pembeli) karena kualitas barang tidak sesuai dengan pesanan. 1.3. Atas Reimpor Slippers (alas kaki/sandal) tersebut Saudara dikenakan PPN dan PPnBM. 1.4. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar terhadap reimpor Slippers tersebut dibebaskan dari PPN dan PPn BM. 2. Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permohonan/permasalahan Saudara adalah : 2.1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf h Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 2.2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf u Undang-undang tersebut dan Penjelasannya, pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau pengimpor Barang Kena Pajak, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2.3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang tersebut, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 2.4. Selanjutnya sesuai ketentuan dalam Lampiran III huruf d.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan bahwa segala jenis alas kaki yang dibuat di dalam negeri dikecualikan dari pengenaan PPn BM dengan tarif 35%. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa: 3.1. Kegiatan pemasukan kembali Barang Kena Pajak yang telah diekspor karena kualitas barang tidak sesuai dengan pesanan, disamakan dengan kegiatan impor. 3.2. Oleh karena itu, atas impor Barang Kena Pajak dimaksud (Slippers) tetap terutang PPN dengan tarif 10% dan tidak terutang PPnBM. 3.3. Bukti pembayaran PPN Impor tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/89829755b317d03ea7379c0067e6023c.txt · Last modified: by 127.0.0.1