User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:89829755b317d03ea7379c0067e6023c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 232/PJ.52/2000

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG PENGEMBALIAN (RE-IMPOR)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 09 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Isi surat Saudara secara garis besar memuat :
    1.1.    Perusahaan Saudara telah melakukan ekspor barang-barang berupa Slippers, Attache Case, 
        dan Garmen ke Singapura.
    1.2.    Terhadap barang yang telah diekspor tersebut, Slippers dikembalikan oleh pihak buyer 
        (pembeli) karena kualitas barang tidak sesuai dengan pesanan.
    1.3.    Atas Reimpor Slippers (alas kaki/sandal) tersebut Saudara dikenakan PPN dan PPnBM.
    1.4.    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar terhadap reimpor 
        Slippers tersebut dibebaskan dari PPN dan PPn BM.

2.  Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan 
    permohonan/permasalahan Saudara adalah :
    2.1.    Sesuai dengan Pasal 1 huruf h Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, impor adalah setiap kegiatan 
        memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
    2.2.    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf u Undang-undang tersebut dan Penjelasannya, 
        pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak 
        membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang 
        Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau pengimpor Barang Kena Pajak, yang 
        berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    2.3.    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang tersebut, diatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    2.4.    Selanjutnya sesuai ketentuan dalam Lampiran III huruf d.1. Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena 
        Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah, menyebutkan bahwa segala jenis alas kaki yang dibuat di dalam negeri 
        dikecualikan dari pengenaan PPn BM dengan tarif 35%.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa:
    3.1.    Kegiatan pemasukan kembali Barang Kena Pajak yang telah diekspor karena kualitas barang 
        tidak sesuai dengan pesanan, disamakan dengan kegiatan impor.
    3.2.    Oleh karena itu, atas impor Barang Kena Pajak dimaksud (Slippers) tetap terutang PPN 
        dengan tarif 10% dan tidak terutang PPnBM.
    3.3.    Bukti pembayaran PPN Impor tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/89829755b317d03ea7379c0067e6023c.txt · Last modified: by 127.0.0.1