peraturan:0tkbpera:8977ecbb8cb82d77fb091c7a7f186163
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2019/PJ.54/1995
TENTANG
MASALAH FAKTUR PAJAK YANG BELUM MEMPEROLEH JAWABAN KONFIRMASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 Agustus 1995, perihal seperti tersebut di atas, dengan
ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Penyelesaian permohonan restitusi PPN yang menyangkut Faktur Pajak yang pada saat batas waktu
penyelesaian permohonan restitusi belum memperoleh jawaban konfirmasi atau telah memperoleh jawaban
yang menyatakan "tidak ada", diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.5/1989
tanggal 6 Juli 1989 tentang Pengamanan Pemberian Restitusi PPN dan PPn BM, dan SE-32/PJ.5/1993 tentang
Persyaratan Bank Garansi dalam rangka restitusi PPN dan PPn BM, sebagaimana telah diubah dan diperbaiki
dengan SE-08/PJ.5/1994 tanggal 10 Maret 1994 dan SE-18/PJ.54/1994 tanggal 3 Agustus 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8977ecbb8cb82d77fb091c7a7f186163.txt · Last modified: by 127.0.0.1