peraturan:0tkbpera:8954b3eebb94b46ddf1c1a09c48e9e67
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NOMOR 10/DAGLU/PER/10/2007
TENTANG
INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL
DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang
Ekspor Indonesia perlu menetapkan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan pejabat
penandatanganan SKA;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negari.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I
Di Lingkungan Departemen Perdagangan;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT
KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL.
Pasal 1
(1) Instansi Penerbit SKA yang berwenang menerbitkan SKA adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan ini.
(2) Instansi Penerbit SKA yang ditetapkan untuk melaksanakan penerbitan SKA dengan cara manual
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(3) Instansi Penerbit SKA yang ditetapkan untuk melaksanakan Penerbit SKA dengan menggunakan sistem
otomasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 2
(1) Setiap Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyampaikan permohonan
pengajuan calon pejabat penandatangan SKA kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor
Departemen Perdagangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi Nama dan Jabatan calon Pejabat
Penandatanganan SKA serta keterangan menduduki jabatan.
Pasal 3
(1) Setiap Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Specimen of
signatures And Specimen of Official Seal Authorized to Certify the Certificate of Origin From Indonesia
sebanyak 60 (enam puluh) eksemplar kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen
Perdagangan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
(2) Setiap pergantian pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menandatangani SKA dan pejabat
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Penerbit SKA harus menyampaikan specimen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semua pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab
menandatangani SKA baik pejabat yang tidak diganti maupun pejabat yang baru, kepada Direktur
Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan.
(3) Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan meneruskan nama, contoh tandatangan
(specimen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri untuk selanjutnya diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang di negera
akreditasinya.
Pasal 4
Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menandatangani SKA dan pejabat pengganti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
Pasal 5
(1) Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan setiap bulan
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Fasilitasi
Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Laporan penerbitan SKA dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan
ini; dan
b. Laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII Peraturan ini.
Pasal 6
Instansi Penerbit SKA harus mencantumkan Nomor Referensi pada setiap jenis formulir SKA dengan
membubuhkan singkatan nama daerah masing-masing Instansi Penerbit SKA yang bersangkutan.
Pasal 7
Pengadaan dan penyaluran formulir SKA dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pengadaan dan penyaluran semua jenis formulir SKA dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan sesuai dengan kebutuhan Instansi Penerbit SKA
dengan menunjuk perusahaan percetakan tertentu.
b. Ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran formulir SKA sebagaimana dimaksud pada huruf a,
serta jenis bentuk dan mutu kertas formulir SKA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII
Peraturan ini.
Pasal 8
(1) Formulir Surat Keterangan Asal (SKA) yang batal atau rusak harus dimusnahkan.
(2) Untuk melaksanakan pemusnahan formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim
pemusnahan formulir Surat Keterangan Asal (SKA) oleh Instansi Penerbit SKA.
(3) Atas pemusnahan formulir SKA dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Surat Keterangan Asal (SKA) yang
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Sekretaris Direktorat
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan dengan mencantumkan jenis formulir,
nomor seri dan jumlah set formulir SKA yang dimusnahkan tersebut.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL
PERDAGANGAN LUAR NEGERI
ttd.
DIAH MAULIDA
peraturan/0tkbpera/8954b3eebb94b46ddf1c1a09c48e9e67.txt · Last modified: by 127.0.0.1