peraturan:0tkbpera:8944871f1c9865a77a3d9c92cadf124d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 2005
SURAT SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 138/SJ/2005
TENTANG
PENARIKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 19/KMK.04/2005
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Nomor
S-655/SJ/2005, tanggal 28 Maret 2005 hal seperti tersebut di atas, dengan ini kami minta bantuan Bapak/
Saudara untuk dapat menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/2005 tanggal 3 Maret
2005 yang telah terlanjur disampaikan.
Untuk mencegah penggunaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di tingkat operasional, sejak dini Biro
Hukum telah melakukan tindakan sebagai berikut :
1. Tidak mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dalam Berita Negara Republik Indonesia
2. Menginformasikan hal tersebut kepada Kantor Pelayanan terkait dan agar tetap berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2005 tanggal 28 Februari 2005
Demikian agar maklum dan atas perhatian Bapak/Saudara kami ucapkan terima kasih.
a.n. Sekretaris Jenderal
Kepala Biro Hukum
ttd
Mustafa Husein, S.H,M.M.
NIP 060051103
Tembusan:
Sekretaris Jenderal
peraturan/0tkbpera/8944871f1c9865a77a3d9c92cadf124d.txt · Last modified: by 127.0.0.1