peraturan:0tkbpera:892c3b1c6dccd52936e27cbd0ff683d6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Agustus 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.6/1997
TENTANG
PENGENAAN PBB TAHUN 1997 ATAS PERUSAHAAN UMUM KERETA API
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Utama Perusahaan Umum Kereta Api Nomor : KU.305/VIII/01/KA-97
tanggal 5 Agustus 1997 perihal Pengenaan PBB Perum Kereta Api Tahun 1997, dan dengan memperhatikan
surat :
1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 perihal
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor : 569/KMK.04/1994 tanggal 24 Nopember 1994 dan Nomor :
470/KMK.04/1996 tanggal 22 Juli 1996;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Pebruari 1991 perihal Tata
Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.6/1997 tanggal 6 Pebruari 1997;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE. 13/PJ.6/1993 tanggal 20 Maret 1993 perihal
Pengenaan PBB atas Perusahaan Umum Kereta Api;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE. 23/PJ.6/1996 tanggal 5 Juni 1996 perihal
Pengenaan PBB tahun 1996 atas Perusahaan Umum Kereta Api;
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut di atas, bahwa hingga saat ini PERUMKA masih
mengalami rugi fiskal kumulatif dari tahun 1991 hingga tahun 1995 sebesar Rp52.074.605.348,00;
2. Sehubungan dengan itu, untuk pengenaan PBB tahun 1997 atas PERUMKA agar diberikan pengurangan
sebesar 20% dari jumlah PBB terutang;
3. Kantor Pelayanan PBB yang belum menerbitkan SPPT PBB tahun 1997 atas Perusahaan Umum Kereta
Api tersebut agar segera menerbitkan dan menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/892c3b1c6dccd52936e27cbd0ff683d6.txt · Last modified: by 127.0.0.1