peraturan:0tkbpera:8929c70f8d710e412d38da624b21c3c8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 73/PJ.6/1989

                        TENTANG

                         BENTUK SPOP BARU

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 948/KMK.00/1989 tanggal 24 Agustus 
1989 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 Januari 
1986 beserta lampirannya.

Sehubungan dengan diberlakukannya SPOP baru tersebut, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Bentuk SPOP ditetapkan ada 3 (tiga) macam, yaitu :
    1.1.    SPOP untuk jenis obyek perumahan (warna hijau muda).
    1.2.    SPOP untuk jenis obyek non perumahan (warna kuning muda), dan
    1.3.    SPOP kolektip (warna putih).

2.  Bentuk SPOP ini disempurnakan sedemikian rupa sehingga mudah dalam pengisiannya.
    SPOP untuk jenis obyek perumahan dan non perumahan dilengkapi dengan rincian bahan bangunan, 
    denah lokasi obyek dan petunjuk pengisiannya. Apabila dalam lokasi obyek terdapat lebih dari satu 
    unit bangunan diberikan lampiran tambahan.

    Dengan demikian maka dapat menampung informasi/data obyek dan subyek PBB maupun 
    keterangan-keterangan lain yang diperlukan, sehingga dapat menunjang dalam menentukan Nilai Jual 
    Obyek Pajak secara wajar dan obyektifitasnya terpenuhi. Disamping itu setiap pengumpulan data 
    dapat langsung diproses melalui komputer dan sekaligus dapat memenuhi kebutuhan dalam rangka 
    penilaian dan ketetapan pajaknya.

3.  Untuk menentukan klasifikasi bangunan, terlampir formulir kerja untuk perhitungan nilai bobot 
    bangunan perumahan dan non perumahan serta klasifikasi golongan bangunan berdasarkan jumlah 
    bobot.

4.  Seterimanya surat edaran ini hendaknya Saudara segera mencetak SPOP baru sesuai dengan contoh 
    terlampir, sehingga pendataan yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan data awal sudah 
    memakai SPOP baru.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/8929c70f8d710e412d38da624b21c3c8.txt · Last modified: (external edit)