peraturan:0tkbpera:8929c70f8d710e412d38da624b21c3c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 September 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 73/PJ.6/1989
TENTANG
BENTUK SPOP BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 948/KMK.00/1989 tanggal 24 Agustus
1989 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 Januari
1986 beserta lampirannya.
Sehubungan dengan diberlakukannya SPOP baru tersebut, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Bentuk SPOP ditetapkan ada 3 (tiga) macam, yaitu :
1.1. SPOP untuk jenis obyek perumahan (warna hijau muda).
1.2. SPOP untuk jenis obyek non perumahan (warna kuning muda), dan
1.3. SPOP kolektip (warna putih).
2. Bentuk SPOP ini disempurnakan sedemikian rupa sehingga mudah dalam pengisiannya.
SPOP untuk jenis obyek perumahan dan non perumahan dilengkapi dengan rincian bahan bangunan,
denah lokasi obyek dan petunjuk pengisiannya. Apabila dalam lokasi obyek terdapat lebih dari satu
unit bangunan diberikan lampiran tambahan.
Dengan demikian maka dapat menampung informasi/data obyek dan subyek PBB maupun
keterangan-keterangan lain yang diperlukan, sehingga dapat menunjang dalam menentukan Nilai Jual
Obyek Pajak secara wajar dan obyektifitasnya terpenuhi. Disamping itu setiap pengumpulan data
dapat langsung diproses melalui komputer dan sekaligus dapat memenuhi kebutuhan dalam rangka
penilaian dan ketetapan pajaknya.
3. Untuk menentukan klasifikasi bangunan, terlampir formulir kerja untuk perhitungan nilai bobot
bangunan perumahan dan non perumahan serta klasifikasi golongan bangunan berdasarkan jumlah
bobot.
4. Seterimanya surat edaran ini hendaknya Saudara segera mencetak SPOP baru sesuai dengan contoh
terlampir, sehingga pendataan yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan data awal sudah
memakai SPOP baru.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/8929c70f8d710e412d38da624b21c3c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1