peraturan:0tkbpera:8929c70f8d710e412d38da624b21c3c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 73/PJ.6/1989 TENTANG BENTUK SPOP BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 948/KMK.00/1989 tanggal 24 Agustus 1989 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 Januari 1986 beserta lampirannya. Sehubungan dengan diberlakukannya SPOP baru tersebut, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Bentuk SPOP ditetapkan ada 3 (tiga) macam, yaitu : 1.1. SPOP untuk jenis obyek perumahan (warna hijau muda). 1.2. SPOP untuk jenis obyek non perumahan (warna kuning muda), dan 1.3. SPOP kolektip (warna putih). 2. Bentuk SPOP ini disempurnakan sedemikian rupa sehingga mudah dalam pengisiannya. SPOP untuk jenis obyek perumahan dan non perumahan dilengkapi dengan rincian bahan bangunan, denah lokasi obyek dan petunjuk pengisiannya. Apabila dalam lokasi obyek terdapat lebih dari satu unit bangunan diberikan lampiran tambahan. Dengan demikian maka dapat menampung informasi/data obyek dan subyek PBB maupun keterangan-keterangan lain yang diperlukan, sehingga dapat menunjang dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak secara wajar dan obyektifitasnya terpenuhi. Disamping itu setiap pengumpulan data dapat langsung diproses melalui komputer dan sekaligus dapat memenuhi kebutuhan dalam rangka penilaian dan ketetapan pajaknya. 3. Untuk menentukan klasifikasi bangunan, terlampir formulir kerja untuk perhitungan nilai bobot bangunan perumahan dan non perumahan serta klasifikasi golongan bangunan berdasarkan jumlah bobot. 4. Seterimanya surat edaran ini hendaknya Saudara segera mencetak SPOP baru sesuai dengan contoh terlampir, sehingga pendataan yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan data awal sudah memakai SPOP baru. Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/8929c70f8d710e412d38da624b21c3c8.txt · Last modified: (external edit)