User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:890ff058169b5a1d1a7f07d467f1f57b
              KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                          NOMOR KEP - 07/PB/2006

                              TENTANG

         PENUNJUKAN BANK/KANTOR POS PERSEPSI BPHTB DAN BANK OPERASIONAL III BPHTB

                DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

bahwa untuk menunjang kelancaran, pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea 
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Persepsi
BPHTB dan Bank Operasional III BPHTB.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3988);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 
    126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara
    Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Keuangan;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.02/2004 tentang Penetapan Wewenang Direktur
    Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Beserta
    Wewenang Kepala Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka
    pelaksanaan APBN tahun Anggaran 2004;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam
    Pelaksanaan APBN;   
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan
    BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat
    Kuasa Umum BPHTB kepada Kepala KPPBB/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam
    rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 214/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ;
16. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
    Pembayaran atas Beban APBN;
17. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-73/PB/2005 tentang Penetapan Wilayah 
    Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
18. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-93/PB/2005 tentang Pembagian Tugas/
    Pekerjaan KPPN I dan KPPN II di Kota Medan, Bandung, Semarang, Surabaya dan Makassar;
19. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1678/PJ.6/2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Usulan
    Perubahan/Penambahan Bank Persepsi & BO III PBB dan BPHTB.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK/KANTOR POS PERSEPSI 
BPHTB DAN BANK OPERASIONAL III BPHTB.


PERTAMA :

Guna menampung penerimaan BPHTB, maka ditunjuk Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank 
Operasional III BPHTB sebagaimana tercantum pada kolom 3 dan kolom 4 lampiran surat keputusan ini.


KEDUA :

Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB (Kolom 3) lampiran surat keputusan ini berkewajiban :
1.  Membuka rekening Kas Negara qq BPHTB secara otomatis, melaporkan dan mengirimkan rekening
    koran mingguan dan akhir bulan, nota kredit/nota debet atas penerimaan/pelimpahan rekening Kas
    Negara qq BPHTB kepada KPPN, KPPBB/KPP Pratama dan Dipenda Kabupaten/Kota setempat;
2.  Setiap hari Jumat atau kerja berikutnya (bila hari Jum'at libur) pada minggu berikutnya melimpahkan
    seluruh saldo rekening Kas Negara qq BPHTB ke Bank Operasional III BPHTB.


KETIGA :

Bank Operasional III BPHTB (kolom 4) lampiran surat keputusan ini berkewajiban :
1.  Membuka rekening Kas Negara qq BPHTB secara otomatis dan melaporkan kepada KPKN, KPPBB/KPP
    Pratama dan Dipenda pemerintah propinsi/kab./kota setempat;
2.  Setiap hari Jumat atau kerja berikutnya (bila hari Jum'at libur) menerima pelimpahan saldo dari Bank/
    Kantor Pos dan giro Persepsi BPHTB;
3.  Berdasar Surat Kuasa Umum dari kepala KPPBB maka Bank Operasional III BPHTB setiap hari Rabu
    atau hari kerja berikutnya (bila hari Rabu libur) pada minggu berikutnya, membagi seluruh saldo
    rekening kas Negara qq BPHTB dan langsung ditransfer/dilimpahkan kepada yang berhak sebagai
    berikut :
    a.  20% kepada rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia (Bank Tunggal)/Bank Operasional I
        KPPN;
    b.  16% kepada rekening Kas Daerah Propinsi;
        64% kepada rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota, kecuali DKI Jakarta 80%.
4.  Khusus untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah
    sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf b, diperinci sebagai berikut :
    a.  16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi, dibagi dengan imbangan :
        Untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui 
        rekening khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen);
        Untuk Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui rekening Kas Daerah
        Propinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen).
    b.  64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota, dibagi dengan imbangan :
        Untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui 
        rekening khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen)
        Untuk Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui rekening Kas Daerah
        Kabupaten/Kota sebesar 70%(tujuh puluh persen).
5.  Mengirimkan rekening koran mingguan dan akhir bulan, nota debet atas pembebanan rekening Kas
    Negara qq BPHTB dan nota kredit atas penerimaan/pelimpahan saldo dari Bank/Kantor Pos dan Giro
    Persepsi BPHTB kepada KPPN, tembusan ke KPPBB/KPP Pratama dan Dipenda setempat.


KEEMPAT :

Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
Kep-08/PB/2005 tanggal 31 Januari 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.


KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2006
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519
peraturan/0tkbpera/890ff058169b5a1d1a7f07d467f1f57b.txt · Last modified: (external edit)