peraturan:0tkbpera:8909a6e385b0fbc1f3885c00ae838de7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1815/PJ.51/1997
TENTANG
MASALAH PERALATAN KEDOKTERAN YANG BELUM DAPAT DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi DKI Jakarta yang ditujukan
kepada Direktur Jenderal Pajak tentang masalah Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas Impor
peralatan kesehatan, dengan ini kami mohonkan bantuan Saudara berupa konfirmasi apakah barang-barang/
peralatan kesehatan yang akan diimpor tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sebagai acuan
bersama ini kami sampaikan lampiran daftar peralatan kedokteran yang akan diimpor oleh Rumah Sakit XYZ
Jakarta dan Rumah Sakit ABC Jakarta. Jawaban atas konfirmasi ini, kami harapkan diterima dalam waktu
yang tidak terlalu lama.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8909a6e385b0fbc1f3885c00ae838de7.txt · Last modified: by 127.0.0.1