peraturan:0tkbpera:88fee0421317424e4469f33a48f50cb0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Desember 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 60/PJ.51/1995
TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN
(PENYEMPURNAAN KE- 4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan
pemangkasan cabang dari ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/
gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal
28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan sebagaimana
tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25 - 95).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/88fee0421317424e4469f33a48f50cb0.txt · Last modified: by 127.0.0.1