peraturan:0tkbpera:88ef51f0bf911e452e8dbb1d807a81ab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Agustus 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.51/2003
TENTANG
PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR
DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA
KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 146
Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan
Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan
Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian Dan
Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan terbitnya peraturan-peraturan tersebut adalah :
1. Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2003 dan
Keputusan Menteri Keuangan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak mempunyai daya laku surut
sejak tanggal tersebut.
2. Adanya penambahan Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
a. alat angkutan didarat dan kendaraan patroli serta suku cadang dari senjata, amunisi, alat
angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat,
kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya.
b. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana kereta api.
c. Suku cadang dari peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara
wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Adanya penambahan pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas
impor Barang Kena Pajak Tertentu, yaitu:
a. Departemen Pertahanan dan pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, atau
TNI atau POLRI.
b. Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional.
c. Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
d. Pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia
4. Adanya penambahan pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, yaitu:
a. Departemen Pertahanan.
b. Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
c. Pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia.
5. Adanya penambahan pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yaitu:
a. Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional.
b. Departemen Pertahanan atau TNI yang menerima jasa yang dimanfaatkan dalam rangka
penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia untuk mendukung
pertahanan nasional.
6. Terhadap permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang telah diterima secara lengkap sebelum berlakunya
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak
Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan
Atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-104/PJ./2002.
7. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai namun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, yang dilakukan pada atau setelah tanggal 14 Juli 2003 sampai dengan sebelum
berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
8. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di
atas dapat diminta kembali oleh importir, pembeli atau penerima jasa, sepanjang:
a. belum dikreditkan atau dibiayakan, dan
b. untuk impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, telah mengajukan
permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor dan atau
penyerahan dilakukan.
9. Selain hal-hal tersebut di atas, khusus untuk orang atau badan yang telah memperoleh fasilitas PPN
Ditanggung Pemerintah atau fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai melalui Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak atau Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu berupa buku-buku
pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, selanjutnya tidak perlu lagi mengajukan
pemohonan untuk memperoleh surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas setiap impor
atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, yang
sama.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/88ef51f0bf911e452e8dbb1d807a81ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1