peraturan:0tkbpera:88e1ce84f9feef5a08d0df0334c53468
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 April 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.43/1999
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN BARANG ATAU PEMBERIAN KREDIT DENGAN
FASILITAS KHUSUS YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN KEPADA KARYAWANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya penjualan barang dengan harga khusus (lebih murah dari harga pasar) atau
pemberian kredit dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga pasar oleh perusahaan kepada
karyawannya, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan terhadap hal-hal
tersebut sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994,
pemberian fasilitas berupa harga jual barang yang lebih murah atau tingkat suku bunga pinjaman yang
lebih rendah oleh perusahaan kepada karyawannya adalah merupakan penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk kenikmatan dari
Wajib Pajak atau Pemerintah. Bagi karyawan yang menerima kenikmatan tersebut bukan merupakan
penghasilan yang dikenakan pajak dan bagi perusahaan tidak boleh dibiayakan.
2. Dalam hal terjadi penjualan barang oleh perusahaan kepada karyawannya dengan harga khusus (lebih
murah dari harga pasar) dan harga jual khusus tersebut lebih rendah dari harga pokok, maka selisih
harga pokok barang tersebut dengan harga jual khusus adalah merupakan koreksi fiskal terhadap
Harga Pokok Penjualannya karena tidak boleh dibiayakan.
3. Dalam hal terjadi pemberian pinjaman (kredit) oleh perusahaan kepada karyawannya dengan tingkat
suku bunga yang lebih rendah dari tingkat suku bunga yang berlaku di pasar, perlakuan Pajak
Penghasilannya adalah bagi perusahaan yang memberikan pinjaman maka selisih tingkat suku bunga
yang dibayar oleh perusahaan kepada pihak lain (Harga Pokok atau tingkat suku bunga pinjaman yang
dibayarkan untuk dana tersebut) dengan bunga yang dibebankan kepada karyawan, merupakan
koreksi fiskal bagi perusahaan yang memberikan pinjaman karena tidak boleh dibiayakan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/88e1ce84f9feef5a08d0df0334c53468.txt · Last modified: by 127.0.0.1