peraturan:0tkbpera:88ceeb0496aa9e60b4b6b6a5dafe3648
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Nopember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1336/PJ.51/2001
TENTANG
PPN DAN PPnBM ATAS PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PROYEK PEMERINTAH
YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 28 September 2001 hal Pembebasan PPN dan
PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Bagian Proyek Pengadaan Alat Kontrasepsi dan Sarana Keluarga Berencana Pusat, Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yang
diwakili Pimpinan Bagian Proyek tersebut pada tahun anggaran 2000 mengadakan perjanjian
jual beli pengadaan (Agreement for Procurement of Vehicle Four Wheel Nomor :
129/P.ALKON/B4/2001 tanggal 29 Agustus 2001) 10 (sepuluh) unit kendaraan roda empat
merek Daihatus Taruna F520 FL dengan PT. AI, Tbk DSO dengan total nilai sebesar
Rp. 994.856.385,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh
enam ribu tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
b. Nomor rangka, nomor mesin, dan warna 10 unit Daihatsu Taruna F520 FL tersebut adalah :
________________________________________________________________
No. Nomor Rangka Nomor Mesin Warna
________________________________________________________________
1 00248 P 00248 Biru Metalik
2 00347 P 00347 Biru Metalik
3 00345 P 00345 Biru Metalik
4 00340 P 00340 Biru Metalik
5 00338 P 00338 Biru Metalik
6 00336 P 00336 Biru Metalik
7 00232 P 00232 Biru Metalik
8 00328 P 00328 Biru Metalik
9 00383 P 00383 Silver Metalik
10 00285 P 00285 Silver Metalik
________________________________________________________________
c. Dana bagi pengadaan kendaraan tersebut di atas, 100% berasal dari bantuan Asian
Development Bank (ADB) dengan Loan Nomor : 1471-INO dan tertuang dalam Daftar Isian
Proyek tahun anggaran 2000 (Kode Proyek 12.1.02.301838.47.02.001).
d. Saudara mengajukan permohonan agar dapat berikan Surat Keterangan Bebas PPN dan
PpnBM atas pengadaan kendaraan tersebut di atas.
2. Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dan penyerahan Barang
dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri tidak dipungut.
3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.04/2000, bahwa :
a. Pasal 1 huruf a Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek
(DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan
Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
b. Pasal 3 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang sejak 1 April 1995 atau impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
c. Pasal 7 ayat (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak
dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan
Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas penyerahan 10 (sepuluh) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Taruna dari PT AI
Tbk DSO kepada Bagian Proyek Pengadaan Alat Kontrasepsi dan Sarana Keluarga
Berencana Pusat sesuai perjanjian jual beli Nomor : 129/P.ALKon/B4/2001 tersebut dalam
angka 1 huruf a yang dibiayai dengan dan bantuan Asian Development Bank (ADB) tersebut
dalam angka 1 huruf c, PPN dan Ppn BM yang terutang tidak dipungut.
b. Oleh karena itu, PT AI Tbk DSO tidak perlu membebankan PPn BM yang dipungut pada saat
perolehan kendaraan bermotor tersebut dari pabrikan kendaraan bermotor ke dalam
komponen Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan selanjutnya kendaraan bermotor
tersebut dari PT AI Tbk DSO Kepada Bagian Proyek Pengadaan Alat Kontrasepsi dan
Sarana Keluarga Berencana Pusat.
c. Atas penyerahan kendaraan tersebut di atas, PT AI, tbk DSO sebagai Pemasok Utama wajib
membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dari Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
4. PT. Astra International, Tbk
5. Direktur Pajak Penghasilan;
6. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/88ceeb0496aa9e60b4b6b6a5dafe3648.txt · Last modified: by 127.0.0.1