peraturan:0tkbpera:88c040adb393832c87914347cc2afc3f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 April 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1015/PJ.51/1994
TENTANG
PELAPORAN PEMUNGUTAN PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan photo copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-52/PJ.51/1994 tanggal
26 Maret 1994 tentang Pelaporan Pemungutan PPn BM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, Pengusaha Kena Pajak Agen Tunggal Pemegang Merk
Kendaraan Bermotor diwajibkan membuat perincian data-data penyerahan kendaraan bermotor dengan
menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa PPN.
Selanjutnya, untuk mempermudah pengisian Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan untuk mempermudah
kami dalam melaksanakan konfirmasi, kami menghimbau kepada seluruh anggota GAIKINDO agar dalam
membuat bukti pungutan PPn BM hendaknya memuat unsur-unsur data/keterangan yang ada dalam Daftar
Rincian Kendaraan Bermotor dimaksud.
Demikian himbauan kami dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/88c040adb393832c87914347cc2afc3f.txt · Last modified: by 127.0.0.1