peraturan:0tkbpera:88bfcf02e7f554f9e9ea350b699bc6a7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.83/1992
TENTANG
SPT PPh 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para wajib pajak Penghasilan (PPh)
agar mereka mengisi SPT PPh 1991 dengan lengkap, jelas dan benar, maka dengan ini diminta bantuan
Saudara untuk :
1. Menyebarluaskan Pengumuman No. PENG-06/PJ/1992 (terlampir) di wilayah kantor Saudara baik
melalui media masa setempat, maupun dengan selebaran;
2. Mengadakan penyuluhan dan kampanye SPT PPh 1991 yang menyangkut SPT PPh Perseorangan, SPT
PPh Badan maupun SPT PPh Ps. 21;
3. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat wajib pajak yang datang ke Kantor
Pelayanan Pajak Maupun Kantor Penyuluhan Pajak untuk meminta penjelasan masalah SPT maupun
masalah perpajakan lainnya.
4. Para petugas penyuluhan agar aktif melakukan penyuluhan kepada kelompok wajib pajak, assosiasi
dan Instansi Pemerintah.
Demikian agar menjadi maklum dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENYULUHAN
PERPAJAKAN
Ttd
M. YOHAD HARJOSUMITRO
peraturan/0tkbpera/88bfcf02e7f554f9e9ea350b699bc6a7.txt · Last modified: by 127.0.0.1