peraturan:0tkbpera:88bade49e98db8790df275fcebb37a13
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Februari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 426/PJ.53/1996
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Februari 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994,
maka jasa angkutan di darat, di laut, di udara, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah
maupun oleh swasta, dan jasa angkutan udara luar negeri, termasuk di dalamnya jasa angkutan
dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
tersebut, merupakan salah satu kelompok jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha jasa angkutan di darat pada
umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang
dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan
untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat
dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan
bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
3. Mengacu kepada pengertian jasa angkutan umum di darat tersebut pada butir 2 dan memperhatikan
kegiatan angkutan di laut, di danau maupun di sungai pada umumnya, maka jasa angkutan umum
di laut, di danau maupun di sungai adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan
mempergunakan kapal laut, kapal danau maupun kapal sungai dan/atau alat angkutan laut, alat
angkutan danau maupun alat angkutan sungai lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik
dalam trayek maupun tidak dalam trayek.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 dan memperhatikan isi surat Saudara,
diberikan penjelasan sebagai berikut :
4.1. Jasa angkutan penumpang dan/atau barang, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai jasa
angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai, dan jasa angkutan udara luar
negeri sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3,
dikecualikan dari pengenaan PPN.
4.2. Jasa angkutan barang dengan truk atau kapal laut, sepanjang tidak memenuhi ketentuan
sebagai jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir
1 sampai dengan 3, adalah Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
4.3. Jasa angkutan barang dengan mempergunakan kapal udara untuk mengangkut hasil produksi
dari satu tempat ke tempat lain, tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum
sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1, sehingga atas
penyerahannya terutang PPN.
4.4. Jasa angkutan yang digunakan untuk mengangkut hasil produksi Saudara ke berbagai tempat
di Indonesia, sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum
sebagaimana dimaksud dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, adalah Jasa Kena
Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu Saudara selaku pengguna/
penerima Jasa Kena Pajak, wajib melunasi PPN yang terutang, sesuai ketentuan yang berlaku.
4.5. Jasa ekspedisi muatan kapal laut dan udara (EMKL dan EMKU), adalah Jasa Kena Pajak,
karena tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dengan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahannya
terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/88bade49e98db8790df275fcebb37a13.txt · Last modified: by 127.0.0.1