peraturan:0tkbpera:88a839f2f6f1427879fc33ee4acf4f66
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 September 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.71/1989
TENTANG
PEMERIKSAAN SPT TAHUNAN PPh 1988 ATAU SPT MASA PPN TAHUN 1988
YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR Rp. 100,- JUTA ATAU LEBIH (SERI PEMERIKSAAN - 60)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Berdasarkan hasil keputusan rapat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 15 Agustus 1989, terhadap Wajib Pajak yang
SPT Tahunan PPh 1988 atau SPT Masa PPN Tahun 1988 yang menyatakan Lebih Bayar
Rp. 100.000.000,- atau lebih, pemeriksaannya akan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Gabungan yang
terdiri dari petugas pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak dan petugas pemeriksa BPKP.
2. Mengingat terbatasnya jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983, diminta agar Saudara
segera menghubungi Kepala Perwakilan/Penanggung Jawab Daerah BPKP untuk mengadakan
pembicaraan mengenai pembentukan Tim Pemeriksa Gabungan dimaksud.
Tim Pemeriksa Gabungan yang telah dibentuk agar segera dilaporkan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat
Pemeriksaan Pajak dalam waktu secepatnya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/88a839f2f6f1427879fc33ee4acf4f66.txt · Last modified: by 127.0.0.1