peraturan:0tkbpera:889091ff744069cab08dc605d162a8d3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Maret 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 60/PJ.321/1999
TENTANG
MASALAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Desember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara ditanyakan hal-hal sebagai berikut :
a. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas uang muka (deposit) ekspor;
b. Perlu tidaknya membuat Faktur Pajak atas penerimaan uang muka (deposit) ekspor;
c. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pemasangan pipa air minum oleh PAM;
d. Perlu tidaknya PAM melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP.
2. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas ekspor Barang Kena Pajak terutang Pajak
Pertambahan Nilai dengan tarif 0%.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995,
dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar
apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Memuat sekurang-kurangnya :
- Identitas eksportir yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak;
- Nama dan alamat pembeli di luar negeri;
- Jumlah satuan barang yang diekspor;
- Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
b. Telah difiat muat oleh Pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c. Dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan PEB
tersebut.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa pemasangan pipa
air minum tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Sesuai ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut,
menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas penerimaan uang muka (deposit) ekspor terutang PPN dengan tarif 0% (nol persen).
Tapi atas penerimaan uang muka tersebut tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak Standar
tersendiri. Pada saat realisasi ekspor, dibuatkan PEB yang didalamnya tercantum Nilai Ekspor
secara keseluruhan (termasuk yang sudah dibayar) dan pengisian PEB tersebut harus
memperhatikan syarat-syarat tersebut pada angka 3.
b. Atas penyerahan jasa pemasangan pipa air minum oleh PAM terutang Pajak Pertambahan
Nilai, sehingga PAM wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Demikian ditegaskan agar maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/889091ff744069cab08dc605d162a8d3.txt · Last modified: by 127.0.0.1