peraturan:0tkbpera:88855547570f7ff053fff7c54e5148cc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 April 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 166/PJ.312/2000
TENTANG
PENGGABUNGAN USAHA (MERGER)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 Maret 2000 perihal tersebut diatas, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. PT. A pada tahun 1990 dalam keadaan rugi. Pada tahun 1999 PT. A melakukan revaluasi
aktiva tetap. Atas selisih lebih dari revaluasi tersebut setelah dikompensasikan dengan
kerugian-kerugian fiskal tahun sebelumnya masih terdapat sisa kerugian fiskal.
b. PT. B pada lima tahun terakhir dalam keadaan laba dan merencanakan melakukan
penggabungan usaha dengan PT. A setelah melakukan revaluasi aktiva tetap.
c. Permasalahannya adalah apakah sisa kerugian fiskal PT. A dapat dikompensasikan dengan
laba revaluasi PT. B ?
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998
tentang Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau
pemekaran usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998 ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan
penggabungan atau peleburan usaha dengan nilai buku dapat mengalihkan kerugian/sisa kerugian
badan usaha lama sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Wajib Pajak tersebut melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan
b. Masih aktif menjalankan usahanya; dan
c. Wajib pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha
harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) tahun setelah
selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha.
3. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang memenuhi persyaratan pada
butir 2 di atas, maka sisa kerugian fiskal PT. A dapat dikompensasikan dengan laba revaluasi PT. B.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/88855547570f7ff053fff7c54e5148cc.txt · Last modified: by 127.0.0.1