peraturan:0tkbpera:8864b99db2b2651e51dbd14fde0e361e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1182/PJ.51.1/2000
TENTANG
FASILITAS PENUNDAAN PPN DAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 29 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan tentang tindakan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak/
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi rekanan perusahaan di bidang pertambangan minyak dan
gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak
karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang mendapat fasilitas penundaan
PPN dan PPnBM, sehubungan dengan ketentuan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
2. Berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, penundaan pembayaran PPN dan PPnBM
yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 akan berakhir
sesuai jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999.
3. Untuk perusahaan/kontraktor Kontrak Production Sharing (KPS) di bidang minyak dan gas bumi dan
kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) di bidang panas bumi yang telah memproduksi namun
belum melakukan penyetoran kepada negara, wajib membayar/melunasi PPN yang terutang atas
fasillitas penundaan pembayaran PPN untuk jasa pencarian sumber-sumber dan pengeboran minyak,
gas bumi dan panas bumi. PKP rekanan sebagai pemberi Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur
Pajak dan membuat Surat Setoran Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada kontraktor/
pemungut sesuai dengan mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 56 TAHUN 1988.
4. Untuk Perusahaan/kontraktor Kontrak Production Sharing (KPS) di bidang minyak dan gas bumi dan
kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) di bidang panas bumi yang dalam berproduksi dan belum
ada penyetoran kepada negara maka:
a. Sepanjang dalam KPS/KOB tersebut secara tegas dan jelas disebutkan mengenai penundaan
pembayaran PPN atas penyerahan jasa pencarian sumber dan pengeboran minyak, gas bumi
dan panas bumi kepada kontraktor KPS/KOB sampai dengan mulai berproduksi dan sudah
ada penyetoran kepada negara, dan perusahaan/kontraktor KPS/KOB dapat menunjukkan
surat persetujuan penundaan pembayaran PPN dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 dan Pasal 7 ayat (2)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, maka
penundaan pembayaran PPN tersebut berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam kontrak.
b. Apabila dalam kontrak tersebut tidak menyebutkan secara tegas dan jelas mengenai fasilitas
penundaan pembayaran PPN, maka atas penundaan tersebut berlaku ketentuan sesuai
Pasal II huruf a U tanggal 13 Juli 1992, maka penundaan pembayaran tentang PPN Barang
dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, yaitu penundaan berakhir paling lambat tanggal 31 Desember 1999. Dengan demikian
PKP rekanan sebagai pemberi Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dan membuat
Surat Setoran Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada kontraktor sesuai dengan
mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 56 TAHUN 1988.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/8864b99db2b2651e51dbd14fde0e361e.txt · Last modified: by 127.0.0.1