peraturan:0tkbpera:884d247c6f65a96a7da4d1105d584ddd
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 359/KMK.04/1996
TENTANG
PENCABUTAN DAN PENUKARAN METERAI TEMPEL DAN KERTAS BERMETERAI DESAIN 1989
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, bentuk,
ukuran, dan warna meterai tempel dan kertas bermeterai yang akan diedarkan, ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
b. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/ 1995 ditetapkan bentuk, ukuran
dan warna meterai tempel berhologram dan kertas bermeterai yang baru;
c. bahwa meterai tempel kopur Rp. 500,00 dan Kopur Rp. 1.000,00 dan kertas bermeterai tempel desain
1989 yang masih diberlakukan, dengan sudah tersedianya meterai tempel berhologram desain 1995,
perlu dicabut dari peredaran dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 328/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989
tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Jenis Kertas Meterai Tempel.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN DAN PENUKARAN METERAI
TEMPEL DAN KERTAS BERMETERAI DESAIN 1989.
Pasal 1
Mencabut ketentuan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 182/KMK.04/1995 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea
Meterai.
Pasal 2
Dengan berlakunya keputusan ini, meterai tempel dan kertas bermeterai lama desain 1989 yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 328/KMK.01/1989 dinyatakan
sepenuhnya tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Meterai tempel dan kertas bermeterai desain lama yang dinyatakan tidak berlaku dan dicabut dari
peredarannya, dapat ditukarkan dengan meterai tempel dan kertas bermeterai desain baru di Kantor-kantor
Pos setempat hingga batas waktu tanggal 31 Oktober 1996 dengan nilai yang sama.
Pasal 4
Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/884d247c6f65a96a7da4d1105d584ddd.txt · Last modified: by 127.0.0.1