User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8830c97ab60254cd05628c6e61e8c54c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  5 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 04/PJ.51/1997

                            TENTANG

               PENEGASAN TEMPAT PROSES PENYELESAIAN RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 November 1997 hal penyelesaian restitusi PPN atas nama 
PT. XYZ Perumahan Cabang Ujungpandang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 Tahun 1994, Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang 
    dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.

2.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang 
    dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak 
    Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

    Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain 
    alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat 
    Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam surat Keputusan Pengukuhan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Oleh karena PT. XYZ cabang Ujungpandang belum memiliki izin pemusatan tempat PPN 
        terutang di kantor cabang Ujungpandang (KPP Ujungpandang), dan selama ini pelaporan PPN 
        hanya dilakukan di KPP Ujungpandang, maka KPP tersebut menjadi tempat penyelesaian 
        restitusi PPN.

    b.  Penyelesaian restitusi PPN atas Pajak Masukan yang menggunakan NPWP dan NPPKP kantor 
        cabang Ujungpandang untuk Masa Pajak sebelum diberikan izin pemusatan tempat PPN 
        terutang diajukan ke KPP dimana Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan dan 
        permohonan restitusi harus diajukan secara kumulatif sampai dengan Masa Pajak Desember 
        1996 (melalui kompensasi pada Masa Pajak berikutnya) dan tidak dengan mengajukan per 
        Masa Pajak.

    c.  Perhitungan dan tata cara pengembalian Pajak Masukan agar selalu berpedoman pada 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 dan untuk pelayanan agar batas 
        waktu penyelesaian yang telah ditentukan diperhatikan.

    d.  Lokasi usaha PT. XYZ cabang Ujungpandang yang berada di wilayah kerja KPP Parepare, 
        Palopo, Jayapura dan Ambon harus segera mendaftarkan    diri untuk memperoleh NPWP dan 
        melaporkannya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak serta melaksanakan hak 
        dan kewajiban PPN-nya pada KPP setempat.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8830c97ab60254cd05628c6e61e8c54c.txt · Last modified: (external edit)