peraturan:0tkbpera:8808eda0dd3dec4e4df50499f2fc75e8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 457/PJ.331/2005
TENTANG
PEMBUKUAN NERACA REKSA DANA VALUTA ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Maret 2005 perihal dimaksud pada pokok di
atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Sebagaimana reksa dana dengan denominasi Rupiah, reksa dana denominasi USD yang ada
saat ini juga berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dengan Bank
Kustodian.
b. Investor yang membeli unit penyertaan reksa dana mentransfer dana dalam valuta USD,
kemudian dana yang diterima di rekening reksa dana USD di Bank Kustodian diinvestasikan
oleh Manajer Investasi pada surat-surat berharga denominasi USD pula.
c. Investor yang menjual unit penyertaannya kepada Manajer Investasi akan memperoleh
kembali hasil dana investasinya dalam bentuk USD pula. Dapat disimpulkan bahwa seluruh
aktifitas reksa dana USD dilakukan dalam mata uang USD dan tidak terjadi pertukaran valuta.
d. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, untuk pelaporan kepada kantor pajak pembukuan
reksa dana USD diselenggarakan dalam Rupiah dan laporan keuangan fiskal dibuat dalam
Rupiah. Implikasi dari peraturan pajak yang berlaku transaksi berdenominasi USD dan aktiva
bersih reksa dana USD dikonversi ke dalam pembukuan dengan Kurs Tengah Bank Indonesia.
Sehingga terjadi keuntungan atau kerugian selisih kurs.
e. Permasalahan yang dihadapi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian (keduanya disebut
Pengelola Reksa Dana) dengan membukukan reksa dana USD dalam Rupiah adalah sebagai
berikut :
e.1. Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana dikeluarkan setiap hari dengan kondisi nilai kurs
USD yang sangat fluktuatif, akibatnya akan terjadi keuntungan dan kerugian selisih
kurs yang juga fluktuatif sehingga mempengaruhi fluktuasi NAB Reksa Dana dalam
Rupiah.
e.2. Keuntungan dan kerugian selisih kurs dalam rupiah tidak mempunyai dampak dalam
NAB reksa dana USD dalam mata uang Dollar tetapi karena keuntungan atau kerugian
selisih kurs merupakan objek PPh, maka dalam hal terjadi keuntungan selisih kurs
akan menimbulkan beban pajak yang harus dibayar pada akhir tahun buku pajak.
Keuntungan selisih kurs yang terjadi dalam USD merupakan keuntungan semu tetapi
beban pajak akan langsung membebani NAB Dollar dan Pengelola Reksa Dana harus
setiap hari menghitung besarnya cadangan pajak agar NAB yang dikeluarkan setiap
hari telah mencerminkan beban pajak yang harus ditanggung.
f. Mengacu pada Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Pasal 28 Ayat (8), bahwa "Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan
mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh izin dari
Menteri Keuangan".
g. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, ABC mengajukan permohonan agar dapat memberikan
persetujuan bahwa reksa dana mata uang asing dapat menyelenggarakan pembukuan dalam
mata uang asing yang bersangkutan.
2. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut :
Ayat (1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
Ayat (1a)
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang
pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan
Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan, diatur sebagai berikut :
Ayat (1)
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain
Rupiah adalah :
a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi
berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan
kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang mengatur mengenai pertambangan;
c. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan
undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
d. bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atau menurut Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
e. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak
(subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent
company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.
Ayat (2)
Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang diperbolehkan untuk dipergunakan dalam pembukuan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat.
4. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan
Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan, diatur sebagai berikut :
Ayat (1)
Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari
Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil.
Ayat (2)
Izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan
surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku
yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai,
atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
b. Pemberian izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat diberikan kepada Wajib Pajak secara individual dan tidak dapat diberikan
kepada atau melalui asosiasi.
c. Izin penggunaan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dalam pembukuan Wajib Pajak
diberikan kepada Wajib Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa
Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/8808eda0dd3dec4e4df50499f2fc75e8.txt · Last modified: by 127.0.0.1