peraturan:0tkbpera:880610aa9f9de9ea7c545169c716f477
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.4/1995
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT ATAS DIVIDEN DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI
YANG SAHAMNYA TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK (SERI PPh UMUM NOMOR 16)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Surat Edaran Nomor : SE-22/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 (Seri PPh Umum Nomor 10)
telah diberikan penegasan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
650/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen atas Penyertaan
Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek. Sehubungan
dengan masih adanya pertanyaan berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, dengan ini
diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Wajib Pajak dalam
negeri baik sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha yang
bertempat kedudukan di negara-negara sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Keuangan
tersebut, wajib menghitung dan melaporkan dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak
sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri. Yang dimaksud dengan laba
setelah pajak adalah laba usaha sesuai dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan dan telah diaudit oleh
akuntan publik, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, penghitungan dividen
sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak dilakukan apabila sebelum jangka waktu yang ditetapkan
dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut badan usaha di luar negeri sudah membagikan
dividen yang menjadi hak Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak
adalah dividen yang sekurang-kurangnya sama besarnya dengan dividen yang dihitung sebanding
dengan penyertaan Wajib Pajak pada badan usaha di luar negeri. Dalam hal demikian maka dividen
tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
tahun pajak yang meliputi bulan diterimanya dividen.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/880610aa9f9de9ea7c545169c716f477.txt · Last modified: by 127.0.0.1