peraturan:0tkbpera:87f4d79e36d68c3031ccf6c55e9bbd39
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Agustus 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.6/1998
TENTANG
RALAT KEP-04/PJ.6/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disahkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-04/PJ.6/1998 tanggal
16 Juni 1998 perihal petunjuk pelaksanaan pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek Pajak
Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data Sistem Manajemen
Informasi Objek Pajak, dengan ini disampaikan bahwa terdapat kesalahan cetak pada halaman 11 angka
1.5.3 Zona Nilai Tanah (ZNT) dan pada butir 2.2.2 lampiran 50 tentang standar biaya pendataan subjek dan
objek PBB dengan cara penyebaran SPOP kolektif sebagai berikut :
1. Pada halaman 11 angka 1.5.3. Zona Nilai Tanah (ZNT) tertulis : Perbedaan tersebut dapat bervariasi
maksimal 10%.
Seharusnya :
Perbedaan tersebut dapat bervariasi misalnya 10%.
2. Pada butir 2.2.2 lampiran 50 tentang standar biaya pendataan subjek dan objek PBB dengan cara
penyebaran SPOP kolektif tertulis :
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.2. Pengawas Lapangan orang/hari 250.000 1 pengawas 3-5
- desa/kelurahan
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Seharusnya :
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.2. Pengawas Lapangan orang/bulan 250.000 1 pengawas 3-5
- desa/kelurahan
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian disampaikan dan supaya menjadikan maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/87f4d79e36d68c3031ccf6c55e9bbd39.txt · Last modified: (external edit)