User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:87efe7b5fa21d969f4ca491ed04b0149
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 21/PMK.010/2006

                        TENTANG 

                     PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA 
           NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA) TAHUN 2006

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan telah ditandatanganinya perjanjian mengenai Perdagangan Barang antara ASEAN-
    China (Agreement of Trade in Goods) pada tanggal 30 November 2004 serta diterbitkannya 
    Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On 
    Comprehenssive Economic Co-Operation Between The Asociation Of South East Asian Nations And The
    Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
    Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), 
    dipandang perlu untuk menetapkan Tarif Bea Masuk dalam rangka Normal Track ASEAN- China Free 
    Trade Area (AC-FTA) untuk Tahun 2006;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free
    Trade Area (AC-FTA) Tahun 2006;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On 
    Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The
    Peoples Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
    Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    112/KMK.04/2003;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
    Impor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas 
    Barang Impor;
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif 
    Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL TRACK 
ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA) TAHUN 2006.


                        Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara 
ASEAN dalam rangka Normal Track ASEAN - China Free Trade Area sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
1.  Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik.
2.  Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang
    telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3.  Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak diperlukan dalam hal
    tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area lebih besar atau sama dengan tarif Bea
    Masuk yang berlaku umum.
4.  Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form E pada
    Pemberitahuan Pabean.
5.  Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada
    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB.


                        Pasal 3

Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif Bea Masuk sesuai waktu yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/87efe7b5fa21d969f4ca491ed04b0149.txt · Last modified: (external edit)