peraturan:0tkbpera:87ca4eb840b6f78e3b6d6b418c0fef40
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2343/PJ.52/2000
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. IP Nomor XXXXX tanggal 27 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut memuat :
1.1. PT. IP melakukan pembukaan toko-toko (minimarket) di beberapa daerah;
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. IP memohon penegasan apakah Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 dapat dipakai sebagai pedoman untuk mengajukan
permohonan pemusatan tempat terutang PPN secara terbatas atas toko-toko tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994, beserta penjelasannya diatur bahwa :
a. Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan
satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
b. Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk
meyakinkan antara lain bahwa :
- Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk
semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan
usaha;
- Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat
pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
3. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 hal
Tempat Terutang PPN dan Tata Usaha PEB, ditegaskan bahwa untuk menampung permasalahan
administratif bagi PEB yang lokasi usahanya di berbagai tempat dan di berbagai kota serta pembelian
barangnya sebagian besar atau seluruhnya dipusatkan di Kantor Pusatnya, maka :
a. Bagi PEB seperti supermarket (swalayan) atau department store (toko serba ada) yang
mempunyai jaringan penjualan yang tersebar (chain store) di berbagai tempat, dapat
mengajukan permohonan ijin pemusatan tempat terutang PPN yang bersifat terbatas kepada
Direktur Jenderal Pajak. Pengertian terbatas adalah bila dalam satu kota terdapat lebih dari
satu KPP, dan PEB mempunyai beberapa cabang atau tempat usaha dalam wilayah KPP yang
sekota, maka kepada PEB tersebut dapat diberikan izin pemusatan tempat terutang PPN yang
sifatnya terbatas, yaitu pilihan satu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN untuk satu
kota yang di dalamnya terdapat lebih dari satu KPP;
b. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antara pusat dengan cabang/tempat usaha atau antara
cabang/tempat usaha dengan cabang/tempat usaha lainnya tidak merupakan penyerahan
yang terutang PPN, dan karena itu tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. Pengiriman dari pusat
ke cabang/tempat usaha atau antar cabang/tempat usaha cukup hanya dilakukan dengan Nota
Pengantar atau Nota Pengiriman Barang.
4. Selanjutnya dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10
Nopember 1999 ditegaskan bahwa izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor
Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang lokasinya
di bawah Kantor Wilayah tersebut maupun di luar Kantor Wilayah tersebut.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa PT. IP dapat mengajukan
permohonan pemusatan tempat terutang PPN secara terbatas kepada Kepala Kantor Wilayah
sebagaimana dimaksud dalam butir 4 sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
butir 2 dan 3.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/87ca4eb840b6f78e3b6d6b418c0fef40.txt · Last modified: by 127.0.0.1