peraturan:0tkbpera:87a1ce4101713d067ef68c3dba223ab3
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 41/BC/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-71/BC/1998
TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN
UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1999
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
dipandang perlu mendelegasikan tugas tertentu kepada Direktur Teknis Kepabeanan dan Direktur
Fasilitas Kepabeanan untuk menandatangani Keputusan Menteri Keuangan atas nama Menteri
Keuangan;
b. bahwa pendelegasian wewenang Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada huruf
a di atas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
1. Undang - Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tanggal 1 Agustus 1994
tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk
dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 31/BC/1998 tanggal 14 April 1998 tentang
Penyelenggaraan Tata Persuratan Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-71/BC/1998 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Keputusan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP - 17/BC/1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-71/BC/1998TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT
KEPUTUSAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1999
Pasal I
1. Mengubah bunyi Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 17/BC/1999 tanggal
31 Maret 1999 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 1999
2. Mengubah Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 71/BC/1998 tanggal 11
Desember 1998 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 1, wajib dilaporkan secara periodik setiap bulan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Direktur
Verifikasi dan Audit.
(2) Laporan tersebut pada ayat (1) digunakan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan
Direktur Verifikasi dan Audit untuk pelaksanaan penelitian adanya penyalahgunaan fasilitas
dengan menggunakan manajemen resiko, targetting dan selektivitas dalam rangka keamanan
keuangan negara.
3. Menambah pasal baru pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-71/BC/1998 yaitu
Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3a
Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Direktur Verifikasi dan Audit secara periodik melaporkan
hasil penelitiannya tentang hal- hal tersebut pada Pasal 3 (2) di atas kepada Direktur Jendeal Bea dan
Cukai.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkannya, dengan ketetntuan bahwa apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan / kesalahan / kekurangan didalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderala Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga 30 Juni 1999
Direktur Jenderal
ttd.
DR. Permana Agung D., Msc.
NIP 060044475
peraturan/0tkbpera/87a1ce4101713d067ef68c3dba223ab3.txt · Last modified: by 127.0.0.1