User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8772251049924ea0c181827c39a2e1b5

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 668/KM.1/2015

TENTANG

CAP JABATAN STAF AHLI MENTERI KEUANGAN BIDANG PERPAJAKAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 758/KMK.01/2015 tentang Penugasan Staf Ahli Menteri Keuangan Untuk Membantu Direktur Jenderal Pajak Dalam Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tertib administrasi berkaitan dengan komunikasi kedinasan, perlu menetapkan ketentuan mengenai cap jabatan pada Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Cap Jabatan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347 /KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 195/KM.1/2015 tentang Cap Dinas Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KM.1/2015 tentang Cap Instansi Dan Cap Jabatan Di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 758/KMK.01/2015 tentang Penugasan Staf Ahli Menteri Keuangan Untuk Membantu Direktur Jenderal Pajak Dalam Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CAP JABATAN STAF AHLI MENTERI KEUANGAN BIDANG PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan Cap Jabatan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

 

 

KEDUA

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :

 

 

1.

Menteri Keuangan;

 

 

2.

Wakil Menteri Keuangan;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, para Kepala Badan, dan para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, para Inspektur, para Kepala Pusat, Sekretaris Pengadilan Pajak, Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 a.n. 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

              HADIYANTO

 

peraturan/0tkbpera/8772251049924ea0c181827c39a2e1b5.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 (external edit)