peraturan:0tkbpera:8744cf92c88433f8cb04a02e6db69a0d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 46/PJ.311/1996
TENTANG
MASALAH DIVIDEN YANG DI TERIMA OLEH DANA PENSIUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dapat
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, Saudara meminta penjelasan tentang bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan
atas dividen yang diterima oleh Dana Pensiun dari Perseroan Terbatas yang tidak tercatat di bursa
efek di Indonesia. Apakah hal tersebut merupakan objek pajak atau tidak.
Pertanyaan ini diajukan sehubungan terdapat ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994 yang menyebutkan, bahwa dividen atau bagian laba yang diterima, atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, bukan objek Pajak Penghasilan.
Organisasi Dana Pensiun menurut Saudara termasuk organisasi yang sejenis dengan Yayasan, oleh
karena itu dividen yang diterima oleh Dana Pensiun dari perseroan terbatas yang tidak tercatat
di bursa efek di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak.
2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyatakan, bahwa yang tidak termasuk
sebagai Objek Pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Menteri Keuangan, baik yang di bayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan
dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994
sebagai petunjuk pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g tersebut dan dijelaskan pula dalam
butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995
menyebutkan, bahwa apabila dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
tersebut menerima atau memperoleh bunga atau diskonto yang berasal dari deposito dan tabungan
atau Sertifikat Bank Indonesia, maka pemberi hasil tidak perlu memotong PPh. Demikian pula apabila
dana pensiun tersebut menerima atau memperoleh bunga dan/atau dividen dari obligasi dan/atau
saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, pemberi hasil juga tidak perlu memotong
PPh. Oleh karena itu apabila bunga dan/atau dividen yang diterima atau diperoleh dana pensiun
tersebut bukan berasal dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
maka penghasilan tersebut merupakan Objek Pajak dan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi
hasil.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka alasan Saudara yang menunjuk pada
ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah kurang
tepat, karena mengenai masalah dana pensiun tersebut telah diatur tersendiri dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf g.
oleh karena itu, dividen atas saham yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun tersebut, yang bukan
berasal dari saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia maka atas penghasilan tersebut
merupakan objek pajak dan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi hasil.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/8744cf92c88433f8cb04a02e6db69a0d.txt · Last modified: by 127.0.0.1