peraturan:0tkbpera:873be0705c80679f2c71fbf4d872df59
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.6/1997
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1997/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1997/1998 dengan penjelasan sebagai
berikut :
1. Dengan memperhatikan hasil rapat yang telah disepakati antara Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB
dengan para Kepala Bidang PBB di Bandung tanggal 5-6 Desember 1996, maka ditetapkan rincian
rencana penerimaan PBB tahun 1997/1998 per Sektor per Kantor Wilayah DJP.
2. Kepala Kantor Wilayah DJP bersama-sama dengan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang berada di
wilayahnya menyusun dan melengkapi rincian penerimaan PBB tahun 1997/1998 untuk Sektor
Pedesaan dan Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan Non IHH serta Sektor Pertambangan
Non Migas per Daerah Tingkat II.
3. Dengan memperhatikan usulan yang telah disampaikan oleh para Kepala Kantor Wilayah DJP, maka
Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1997/1998 per Sektor, per Daerah Tingkat II dan per
Kantor Pelayanan PBB/Kantor Wilayah DJP adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir
4. Untuk mengantisipasi kemungkinan Rencana Penerimaan PBB Sektor Pertambangan Migas tidak dapat
terealisir 100%, diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan PBB Menyampaikan kepada Pemerintah
Daerah Tingkat II bahwa angka Rencana Penerimaan PBB Pertambangan Migas yang diperhitungkan
dalam APBD adalah 80% dari Rencana Penerimaan yang ditentukan oleh Kantor Pusat DJP.
5. Setelah diterimanya Rencana Penerimaan PBB Tahun 1997/1998 ini, diminta agar Saudara segera
mengadakan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Pemerintah Daerah setempat serta
instansi yang terkait agar rencana penerimaan yang dimaksud (khususnya Sektor Pedesaan dan
Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan Non IHH dan Pertambangan Non Migas) dapat dicapai.
6. Tertib pelaksanaan dan tertib administrasi di bidang pemungutan/penerimaan PBB agar lebih
ditingkatkan lagi sehingga pelaksanaan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dapat lebih baik dan lancar
dan administrasi pemungutan/penerimaan terselenggara lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pemungutan PBB tahun 1997/1998
agar kiranya dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga kebijaksanaan pembagian dan penyaluran
Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Pusat untuk dapat mendorong upaya peningkatan penerimaan
PBB serta agar penerimaan tersebut dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan
Pemerintah Daerah Tingkat II sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Direktur
Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-56/A/44/1196 dan Nomor :
KEP-50/PJ.6/1996 tanggal 15 Nopember 1996 benar-benar mencapai sasarannya.
Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/873be0705c80679f2c71fbf4d872df59.txt · Last modified: by 127.0.0.1