peraturan:0tkbpera:872694b2ab50601615cbad2bc50d98d6
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 135/PJ/2004
TENTANG
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor
Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata
Cara Pemindahan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan
Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran dan
Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./2004;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi
Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR
PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lama adalah KPP yang mengadministrasikan Wajib Pajak yang akan
dan atau sudah dipindahkan ke KPP Madya Jakarta Pusat;
2. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Lama adalah UP3 yang merupakan mitra kerja dari KPP
Lama;
3. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya Jakarta Pusat yang
ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP sebelum terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat;
5. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) Lama adalah NPPKP sebelum dikukuhkan di KPP
Madya Jakarta Pusat;
6. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan
oleh KPP Lama;
7. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam
bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak
Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya;
8. Berkas data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk
kertas, elektronik maupun pendukung penyimpanan data elektronik lainnya;
9. Informasi Perpajakan adalah dokumen dan atau data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat
dalam aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit
organisasi vertikalnya;
10. Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas
maupun media elektronik) tentang subyek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak,
dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan dari UP3 serta informasi lainnya;
11. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media
elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk
Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan
angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya;
12. Berkas Pemeriksaan adalah induk berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Nota
Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemeriksaan;
13. Berkas Penagihan adalah induk berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, skp/STP dengan bukti
pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau
permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak;
14. Berkas Penerimaan dan Keberatan adalah induk berkas yang berisi dokumen Surat Perintah
Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)/Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dan
Pemindahbukuan (Pbk), permohonan keberatan/peninjauan kembali dan banding dari Wajib Pajak
dengan hasil keputusan/putusannya dan uraian pemandangannya;
15. Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemberian
pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding;
16. Berkas Tidak Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang tidak sedang dalam proses
pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding.
Pasal 2
(1) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya Jakarta Pusat meliputi
kewajiban perpajakan :
a. PPh Badan,
b. PPN dan PPnBM,
c. Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor
Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
(2) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama meliputi Kewajiban
Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Cabang Wajib Pajak yang
berlokasi di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bea Meterai.
Pasal 3
Tata cara pemindahan berkas Wajib Pajak, berkas data Wajib Pajak, dan informasi perpajakan Wajib Pajak
dari KPP Lama Ke KPP Madya Jakarta Pusat adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pelaksanaan perekaman data dan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya
Jakarta Pusat adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Bebas, keputusan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal
25, Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain, pemindahbukuan (Pbk), dan penerbitan Surat Perintah Membayar
Imbalan Bunga (SPMIB) bagi Wajib Pajak yang dipindahkan Ke KPP Madya Jakarta Pusat adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya
Jakarta Pusat adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 7
Pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada wajib
pajak yang dipindahkan ke KPP Madya Jakarta Pusat adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, banding, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi
dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke
KPP Madya Jakarta Pusat adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 9
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/872694b2ab50601615cbad2bc50d98d6.txt · Last modified: by 127.0.0.1