KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos No.124 Jakarta 10002
Telepon
Faksimile
:
:
(021) 5250208, 5251609
(021) 5250325
Yth. | 1. 2. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama; di seluruh Indonesia |
SURAT EDARAN
Nomor SE-154/PJ/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-70/PJ/2010** TENTANG CARA PEMERIKSAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-70/PJ/2010** tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan PBB merupakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor ******12 TAHUN 1994** (UU PBB);
b.
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.03/2005** tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran PBB;
c.
Ketentuan lain yang mengatur tentang pemeriksaan PBB.
2.
Pemeriksaan PBB dapat dilakukan dalam hal:
a.
terdapat indikasi Wajib Pajak tidak melaporkan dengan benar objek pajaknya;
b.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PBB.
3.
Indikasi Wajib Pajak tidak melaporkan dengan benar objek pajaknya sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a antara lain didasarkan:
a.
Informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP);
b.
Alat keterangan yang dihasilkan dari Pemeriksaan Pajak, Aplikasi Multimedia Super Coridor (MSC), dan lain-lain;
4.
Pemeriksaan PBB dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.
5.
Jangka waktu Pemeriksaan PBB adalah:
a.
paling lama 2 (dua) bulan yang dihitung sejak tanggal SP2PBB sampai dengan tanggal LHP PBB dalam hal dilakukan Pemeriksaan Kantor;
b.
paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal SP2PBB sampai dengan tanggal LHP PBB dalam hal Pemeriksaan Lapangan;
c.
jangka waktu Pemeriksaan PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b diselesaikan dengan memperhatikan jatuh tempo pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
6.
Pemeriksaan PBB dilakukan oleh tim Pemeriksa yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua tim dan 1 (satu) atau lebih anggota tim.
7.
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada angka 6 terdiri dari:
a.
Pejabat Fungsional Penilai;
b.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak;
c.
Petugas Penilai sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor ******SE-29/PJ/2008** tentang Penunjukan Pegawai untuk Melaksanakan Tugas Pendataan dan Penilaian, dan/atau
d.
Pelaksana yang dianggap mampu untuk melakukan Pemeriksaan PBB.
8.
Pemeriksaan PBB tidak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor ******199/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, sehingga terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a.
Tidak dibuat daftar nominatif.
b.
Pemeriksaan PBB tidak diadministrasikan dalam Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) tetapi dalam Buku Register Pemeriksaan PBB, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c.
Pemanggilan Wajib Pajak dalam proses Pemeriksaan PBB hanya dilakukan dalam hal diperlukan.
d.
Tidak ada Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
9.
Dalam pemeriksaan PBB sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tim Pemeriksa melakukan:
a.
menghimpun data, keterangan, dan/atau bukti yang diperlukan dalam penghitungan PBB;
b.
meneliti dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
meneliti kebenaran pembayaran PBB yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
d.
melakukan penghitungan PBB berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengolahan data, keterangan, dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf b;
e.
membandingkan data dan hasil penghitungan PBB berdasarkan hasil pemeriksaan PBB dengan data dan penghitungan PBB berdasarkan bukti pembayaran PBB, basis data SISMIOP, dan Modul Penerimaan negara; dan
f.
menghitung selisih antara data dan pembayaran PBB berdasarkan hasil pemeriksaan PBB dengan data dan pembayaran PBB berdasarkan bukti pembayaran PBB, basis data SISMIOP, dan Modul Penerimaan Negara.
10.
Apabila pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan adanya data dan/atau informasi lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk intensifikasi/ekstensifikasi pemungutan pajak, maka data dan/atau informasi tersebut disampaikan ke seksi terkait untuk ditindaklanjuti.
11.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana pemeriksaan dimaksud pada angka 9 dilakukan dengan menggunakan Kertas Kerja Pemeriksaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:
a.
Lampiran II
:
Kertas Kerja Pemeriksaan PBB
b.
Lampiran III
:
Lembar Perhitungan Pemeriksaan PBB dalam hal terdapat indikasi Wajib Pajak tidak melaporkan dengan benar objeknya sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a.
c.
Lampiran IV
:
Lembar Perhitungan dalam rangka penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b.
12.
Prosedur kerja terkait Pemeriksaan PBB:
a.
Prosedur Pemeriksaan PBB sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b.
Prosedur Penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan PBB sebagaimana pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
1.
2.
3.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan