peraturan:0tkbpera:86f2fbb60fb7b50c94009182fb4edcdd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 November 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2258/PJ.32/1986

                            TENTANG

                   RESTITUSI PAJAK PENJUALAN 1951

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor : S-105/WPJ.10/KI.1413/1986 tanggal 19 Pebruari 1986 dan surat dari Japex 
Rantau Ltd. Nomor JRL-J-209 tanggal 26 Mei 1986, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Larangan melakukan penetapan/verifikasi sebagaimana diatur dalam SE Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-29/PJ.2/1984 tanggal 27 Juli 1984 dimaksudkan untuk memberikan iklim yang baik dalam 
    pemberian kesempatan bagi wajib pajak yang dimaksud mengajukan pengampunan pajak.

2.  Dalam rangka permohonan restitusi dari Japex Rantau Ltd. tersebut, maka kepada Saudara diberikan 
    izin melakukan penetapan/verifikasi Pajak Penjualan 1951 atas wajib pajak tersebut, dengan catatan 
    sebagai berikut :
    a.  Jika wajib pajak tersebut mengajukan pengampunan pajak, maka Saudara hanya 
        diperkenankan melakukan penetapan/verifikasi PPn 1951 untuk tahun 1984 saja.
    b.  Jika wajib pajak tersebut tidak mengajukan pengampunan pajak, saudara dapat melakukan 
        penetapan/verifikasi tahun 1984 dan tahun-tahun sebelumnya. 

Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/86f2fbb60fb7b50c94009182fb4edcdd.txt · Last modified: (external edit)