peraturan:0tkbpera:86f2fbb60fb7b50c94009182fb4edcdd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 November 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2258/PJ.32/1986 TENTANG RESTITUSI PAJAK PENJUALAN 1951 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor : S-105/WPJ.10/KI.1413/1986 tanggal 19 Pebruari 1986 dan surat dari Japex Rantau Ltd. Nomor JRL-J-209 tanggal 26 Mei 1986, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Larangan melakukan penetapan/verifikasi sebagaimana diatur dalam SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.2/1984 tanggal 27 Juli 1984 dimaksudkan untuk memberikan iklim yang baik dalam pemberian kesempatan bagi wajib pajak yang dimaksud mengajukan pengampunan pajak. 2. Dalam rangka permohonan restitusi dari Japex Rantau Ltd. tersebut, maka kepada Saudara diberikan izin melakukan penetapan/verifikasi Pajak Penjualan 1951 atas wajib pajak tersebut, dengan catatan sebagai berikut : a. Jika wajib pajak tersebut mengajukan pengampunan pajak, maka Saudara hanya diperkenankan melakukan penetapan/verifikasi PPn 1951 untuk tahun 1984 saja. b. Jika wajib pajak tersebut tidak mengajukan pengampunan pajak, saudara dapat melakukan penetapan/verifikasi tahun 1984 dan tahun-tahun sebelumnya. Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/86f2fbb60fb7b50c94009182fb4edcdd.txt · Last modified: (external edit)