peraturan:0tkbpera:86ef0ad0a49f303beba23d4e796fc50b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 262/PJ.42/2005

                             TENTANG

                  PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGUNAAN BAHASA ASING 
            DAN MATA UANG RUPIAH DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saat ini sedang berjalan proses penyelesaian keberatan PPh Badan tahun 1996 s.d. 2000 
        a.n. PT ABC.
    b.  PT ABC terikat kontrak dengan BCA sejak tahun 1994, dan sebagai anggota dari group 
        tersebut PT ABC diwajibkan untuk menggunakan bahasa Inggris sementara mata uang 
        yang digunakan tetap dalam mata uang Rupiah.
    c.  PT ABC menyatakan keberatan atas SKPKB hasil pemeriksaan yang perhitungannya 
        ditetapkan berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dianggap telah menyalahi 
        ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1995 dan 
        SE-45/PJ.42/1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata 
        Uang Selain Rupiah.
    d.  Dalam proses keberatan diketahui bahwa PT ABC tidak pernah menyampaikan 
        pemberitahuan tertulis tentang penggunaan bahasa Inggris dan mata uang Rupiah 
        ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    e.  Saudara berpendapat bahwa PT ABC hanya melanggar Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan Wajib 
        Pajak yang mengatur bahwa Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara 
        tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan demikian penerapan sanksi norma 
        penghasilan neto belum dapat diberlakukan, dan mempertimbangkan untuk menghitung 
        kewajiban PT ABC dengan menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Saudara mohon 
        penegasan mengenai permasalahan tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, diatur 
    antara lain :

    Pasal 13 ayat (1) huruf d :

    Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, 
    Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan 
    Pajak Kurang Bayar dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 
    tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. Dalam memori 
    penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan 
    pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan 
    menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang 
    seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak 
    berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan 
    yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. 
    Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain :
    1.  pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan 
        rugi laba atau peredaran tidak jelas;
    2.  dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan 
        tidak dapat diuji;
    3.  dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan 
        disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga 
        dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk 
        membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.

    Pasal 28 ayat (5) :

    Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, 
    angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing 
    yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, diatur 
    antara lain :

    Ayat (5) :

    Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan 
    pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau tidak memperlihatkan pembukuan atau 
    pencatatan peredaran bruto atau bukti-bukti pendukungnya, sehingga tidak diketahui besarnya 
    peredaran bruto yang sebenarnya, maka peredaran bruto dan penghasilan netonya dihitung 
    berdasarkan norma penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam memori 
    penjelasannya dijelaskan bahwa ketentuan ini mengatur tentang penerapan Norma Penghitungan 
    Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terhadap Wajib Pajak yang peredaran 
    bruto sebenarnya tidak dapat diketahui, yaitu Wajib Pajak yang:
    a.  wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak bersedia memperlihatkan pembukuan 
        atau catatan peredaran bruto atau bukti-bukti pembukuan atau bukti-bukti pencatatan 
        peredaran bruto, sehingga peredaran bruto yang sebenarnya tidak dapat diketahui;
    b.  dianggap menyelenggarakan pembukuan karena tidak memberitahukan kepada 
        Direktur Jenderal Pajak tentang keinginannya untuk menghitung penghasilan neto dengan 
        Norma Penghitungan Penghasilan Neto, namun ternyata tidak atau tidak sepenuhnya 
        menyelenggarakan pembukuan sehingga peredaran bruto yang sebenarnya tidak dapat 
        diketahui;
    c.  telah menyatakan keinginannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung 
        penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, 
        namun ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan mengenai 
        peredaran brutonya, sehingga peredaran bruto yang sebenarnya tidak dapat diketahui.

    Ayat (6) :

    Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, 
    atau tidak memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya tetapi dapat diketahui 
    peredaran bruto yang sebenarnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Neto. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa ketentuan 
    ini mengatur tentang penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam hal peredaran 
    bruto Wajib Pajak yang sebenarnya dapat diketahui namun penghasilan netonya tidak dapat 
    dihitung, yaitu terhadap Wajib Pajak yang :
    a.  wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya 
        menyelenggarakan pembukuan atau tidak memperlihatkan pembukuan atau 
        bukti-buktinya, namun peredaran bruto yang sebenarnya dapat diketahui;
    b.  dianggap menyelenggarakan pembukuan seperti dimaksud pada ayat (4) tetapi tidak atau 
        tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak memperlihatkan pembukuan 
        atau bukti-buktinya, namun peredaran bruto yang sebenarnya dapat diketahui.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan Bahasa 
    Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak, diatur antara lain :

    Pasal 1 :

    Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam Pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 adalah 
    bahasa Inggris.

    Pasal 2 :

    Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus menyampaikan 
    pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

    Pasal 3 :

    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban mengisi Surat 
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
    Nilai beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan 
    keuangan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Mengingat ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib 
        Pajak, maka Wajib Pajak PT ABC yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam 
        pembukuannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan 
        Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    b.  Dalam hal PT ABC tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan sebagaimana 
        dimaksud dalam penegasan huruf a di atas sehingga tidak diketahui besarnya peredaran 
        bruto yang sebenarnya, maka peredaran bruto dan penghasilan netonya dihitung 
        berdasarkan norma penghitungan dan/atau data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib 
        Pajak saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (5) Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.
    c.  Apabila PT ABC tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud 
        dalam penegasan huruf a di atas sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto 
        namun dapat diketahui peredaran bruto yang sebenarnya, maka penghasilan netonya 
        dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan/atau data yang tidak 
        hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 
        (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan ketentuan Pasal 13 ayat (1) 
        Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994.
    d.  Sepanjang PT ABC tidak termasuk dalam penegasan huruf b dan huruf c di atas, maka 
        Pajak Penghasilan Badan PT ABC yang terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 
        17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
    e.  Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar harus memberitahukan kepada PT ABC bahwa 
        Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia untuk 
        tahun-tahun berikutnya. Dalam hal Wajib Pajak hendak menggunakan bahasa Inggris 
        dalam pembukuannya, maka Wajib Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada 
        Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd.

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/86ef0ad0a49f303beba23d4e796fc50b.txt · Last modified: (external edit)