peraturan:0tkbpera:86d7c8a08b4aaa1bc7c599473f5dddda
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Pebruari 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.53/2000
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN OLEH RESTAURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, perlu ditegaskan mengenai perbedaan antara
penyerahan makanan dan atau minuman oleh restauran dengan penyerahan makanan dan atau minuman oleh
usaha jasa boga/katering.
1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
2. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dinyatakan antara lain pajak atas hotel dan restauran adalah pajak atas pelayanan hotel dan
restauran.
Dalam penjelasan pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa restauran atau rumah makan adalah
tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk
usaha jasa boga atau katering.
3. Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah
dan penjelasannya menyatakan bahwa objek Pajak Hotel dan Restauran adalah pelayanan yang
disediakan dengan pembayaran di hotel dan atau restauran, termasuk penjualan makanan dan atau
minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya.
Contoh : rumah makan "X" menyediakan tempat penyantapan dan memberikan pelayanan di tempat
dan dibawa pulang (take away).
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
4.1. Penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restauran baik untuk disantap di tempat
(restauran) maupun untuk dibawa pulang (take away) tidak dikenakan PPN karena sudah
dikenakan Pajak Daerah (Pajak hotel dan Restauran).
4.2. Dalam hal pengusaha restauran juga melakukan usaha katering (jasa boga) maka
penyerahan makanan dan minuman untuk usaha katering dikenakan PPN.
Ciri-ciri umum usaha katering antara lain :
a. tidak disantap di restauran;
b. penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan seperti :
- resepsi,
- perayaan,
- perlombaan,
- dan kegiatan lainnya.
c. menyediakan peralatan dan petugasnya.
4.3. Pengusaha restauran yang juga melakukan usaha katering agar dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pembukuan yang terpisah untuk usaha restauran
dengan usaha kateringnya.
5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengkoordinasikan dan mengawasi
pelaksanaan butir 4 tersebut di atas.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAHMUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/86d7c8a08b4aaa1bc7c599473f5dddda.txt · Last modified: by 127.0.0.1