peraturan:0tkbpera:86d5cf1cd2afee605557c297315be15b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Pebruari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 121/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN 10%
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur PT. API Nomor : xxxxxx tanggal 8 Desember 2000 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat :
a. PT. API telah mengimpor barang berupa Prime Hot Rolled Steel Billets.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktur PT. API mengajukan permohonan
pembebasan PPN 10%, dengan alasan antara lain :
- perusahaan baru berdiri
- sulit memperoleh pinjaman modal kerja dari bank
2. Data/dokumen yang disampaikan selain surat tersebut adalah :
a. Invoice No : AB-0K030 tanggal 5 Nopember 2000.
b. Bill of Lading No. 1 tanggal 5 Nopember 2000.
c. Contract No.1-1/N-API-9/17 tanggal 4 Oktober 2000.
3. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 Pasal 4 huruf b ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang
Kena Pajak.
4. Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 TAHUN 2000 ditegaskan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau
dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu.
5. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Impor dan
atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001
disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai adalah :
1. Senjata, amunisi, alat angkutan air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara,
kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang
diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. P, untuk keperluan TNI dan POLRI
yang belum dibuat di dalam negeri;
2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Imunisasi Nasional (PIN);
3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkapan ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta
alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
6. Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta
prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. KAI; dan
7. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 5 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa barang yang diimpor oleh PT. API berupa Prime Hot Rolled
Steel Billets tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari PPN, oleh karena itu
atas impor barang tersebut tetap terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
3. Kepala KPP Surabaya Tegalsari
peraturan/0tkbpera/86d5cf1cd2afee605557c297315be15b.txt · Last modified: by 127.0.0.1