User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:86d5cf1cd2afee605557c297315be15b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 121/PJ.52/2001

                             TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN 10%

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur PT. API Nomor : xxxxxx tanggal 8 Desember 2000 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat :     
        a.      PT. API telah mengimpor barang berupa Prime Hot Rolled Steel Billets.     
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktur PT. API mengajukan permohonan 
        pembebasan PPN 10%, dengan alasan antara lain :     
                -   perusahaan baru berdiri     
                -   sulit memperoleh pinjaman modal kerja dari bank     

2.      Data/dokumen yang disampaikan selain surat tersebut adalah :     
        a.      Invoice No : AB-0K030 tanggal 5 Nopember 2000.     
        b.      Bill of Lading No. 1 tanggal 5 Nopember 2000.     
        c.      Contract No.1-1/N-API-9/17 tanggal 4 Oktober 2000.     

3.      Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 Pasal 4 huruf b ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang 
    Kena Pajak.     

4.      Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000 ditegaskan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
    terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
    dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu.     

5.      Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Impor dan 
    atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 
    disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai adalah :     
        1.      Senjata, amunisi, alat angkutan air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang 
        diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. P, untuk keperluan TNI dan POLRI 
        yang belum dibuat di dalam negeri;     
        2.      Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Imunisasi Nasional (PIN);     
        3.      Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.     
        4.      Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, 
        kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkapan ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta 
        alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh 
        Perusahaan Pelayaran Niaga atau perusahaan penangkapan ikan nasional;     
        5.      Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan 
        manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh 
        Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;     
        6.      Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta 
        prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. KAI; dan     
        7.      Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara 
        Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.     

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 5 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa barang yang diimpor oleh PT. API berupa Prime Hot Rolled 
    Steel Billets tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari PPN, oleh karena itu 
    atas impor barang tersebut tetap terutang PPN.     

Demikian untuk dimaklumi. 


  
A.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL

ttd.  
  
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
3.      Kepala KPP Surabaya Tegalsari
peraturan/0tkbpera/86d5cf1cd2afee605557c297315be15b.txt · Last modified: by 127.0.0.1