peraturan:0tkbpera:86c51678350f656dcc7f490a43946ee5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 408/PJ.32/1988
TENTANG
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMASUKAN SPARE PARTS
DAN KOMPONEN METAL KAMERA FOTOGRAFI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 24 Februari 1988 perihal seperti pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 disebutkan bahwa Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha
yang menghasilkan atau waktu impor Barang Mewah yang bersangkutan.
2. Komponen dan metal parts yang Saudara impor untuk diproses lebih lanjut untuk menghasilkan
kamera jadi adalah tidak termasuk dalam pengertian butir d.1 Lampiran I Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 291/KMK.04/1985 tanggal 27 Maret 1985.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
impor komponen dan metal parts untuk pembuatan kamera jadi tidak dilakukan pada saat impor
barang tersebut akan tetapi dikenakan pada saat penyerahan barang (kamera) hasil produksi
perusahaan Saudara.
4. Dengan demikian maka pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor komponen dan
metal parts tersebut adalah merupakan pembayaran pajak yang tidak semestinya terutang dan
karenanya dapat diminta kembali.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/86c51678350f656dcc7f490a43946ee5.txt · Last modified: by 127.0.0.1