peraturan:0tkbpera:86c4ad52768c511046fea7b2d42b300c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1997   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.51/1997

                        TENTANG

               PENEBUSAN STICKER PPN ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Terlampir disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
580/KMK.04/1997 tanggal 13 Nopember 1997 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan 
Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video, dan Nomor 581/KMK.04/1997 tanggal 
13 Nopember 1997 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas 
Penyerahan Rekaman Video, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 209/PJ./1997 tanggal 2 
Desember 1997 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas 
Penyerahan Rekaman Video.

    Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

1.  Film rekaman video dibedakan dalam empat jenis, yaitu : video kaset, video compact disc, laser disc, 
    dan digital versatile disc dan untuk sticker PPN-nya masing-masing diberi kode sebagai berikut :
    a.  Kode FV.1 untuk Pita Video/Video Kaset
    b.  Kode FV.2 untuk Video Compact Disc/VCD
    c.  Kode FV.3 untuk Laser Disc/LD
    d.  Kode FV.4 untuk Digital Versatile Disc/DVD
    perlu kami tegaskan bahwa dalam ketentuan mengenai pemungutan dan pelunasan PPN atas 
    penyerahan rekaman video tersebut di atas tidak berlaku untuk penyerahan produk rekaman lagu
    beserta tayangan gambar (rekaman video karaoke) karena ketentuan mengenai pemungutan dan
    pelunasannya telah ditetapkan tersendiri bersama dengan produk rekaman suara.

2.  Mengingat bahwa peredaran film rekaman video hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pengedar/
    distributor yang secara resmi ditunjuk oleh Pemerintah, maka pengedar/distributor dimaksud 
    ditetapkan sebagai pihak yang berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan dan menebus 
    sticker PPN dan melaporkan di dalam SPT Masa-nya. Pengawasan dalam pelaksanaan penebusan dan 
    penggunaan sticker PPN untuk penyerahan rekaman video ini dikoordinir oleh ASIRE VI sebagai 
    wadah tunggal resmi organisasi industri rekaman video.

3.  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 
    sebagai berikut :
    a.  Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.1,
        sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 2.500,- (dua ribu lima 
        ratus rupiah) per kopi judul film.
    b.  Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.2, sehingga
        jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi 
        judul film.
    c.  Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.3, 
        sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp7.500,- (tujuh ribu lima 
        ratus rupiah) per kopi judul film.
    d.  Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.4, 
        sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 6.500,- (enam ribu lima 
        ratus rupiah) per kopi judul film.

4.  Hal-hal yang perlu digarisbawahi :
    4.1.    Di dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas, telah diperhitungkan nilai 
        tambah sampai dengan tingkat penyaluran/penyewaan film rekaman video, sehingga 
        penyalur/rental tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    4.2.    Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang juga memperdagangkan film rekaman video 
        yang dalam menghitung pajaknya mempergunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak 
        Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
        Nomor 642/KMK.04/1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995, 
        wajib memungut PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) atas penyerahan Barang Kena Pajak 
        dan menyetorkannya ke Kas Negara sebesar 2% (dua persen) dari seluruh penyerahan 
        barang dagangannya.

    4.3.    Produsen film rekaman video yang menyerahkan media rekaman wajib memungut PPn BM 
        yang terutang, karena media rekaman adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

    4.4.    PPn BM yang dibayar atas impor atau perolehan bahan baku media rekaman oleh Pabrikan 
        yang memproduksi media rekaman tidak dapat dikompensasikan atau dikembalikan namun 
        dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak (media rekaman) atau dibebankan 
        sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.

    4.5.    Produsen film rekaman video yang melakukan pembelian media rekaman secara terpisah-
        pisah (pita kosong sendiri, snappack sendiri), dianggap sebagai pabrikan media rekaman 
        yang siap rekam dan atas penyerahannya terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh 
        persen).

    4.6.    Mengenai status Pajak Masukan, ditetapkan sebagai berikut :
        4.6.1.  Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas :
            a.  pembelian media rekaman video;
            b.  pembelian rekaman video;
            c.  pembayaran royalty;
            d.  pembayaran jasa pencetakan label;
            e.  pembayaran jasa rekaman;
            f.  pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan 
                surat kabar;

            dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk menebus sticker.
            Apabila atas pembelian media rekaman (kaset kosong, CD kosong atau LD kosong) 
            menurut ketentuan harus terutang juga PPn BM, Faktur Pajak atas pembelian tersebut 
            hanya dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker 
            jika di dalam Faktur Pajak tersebut secara jelas tercantum jumlah PPN dan PPn BM 
            yang terutang.

        4.6.2.  Dalam hal jumlah nilai sticker yang diminta lebih besar dari pada jumlah Pajak 
            Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 4.6.1., maka jumlah PPN yang kurang 
            dibayar tersebut harus disetor tunai ke Kas Negara.

        4.6.3.  Dalam hal sampai dengan akhir suatu Masa Pajak masih terdapat Pajak Masukan 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 4.6.1. yang belum dipergunakan sebagai bukti 
            pembayaran PPN untuk penebusan sticker, maka Pajak Masukan tersebut dapat 
            dipergunakan sebagai bukti pembayaran untuk penebusan sticker PPN Masa-Pajak 
            Masa-Pajak berikutnya, akan tetapi tidak lebih lambat pada bulan ketiga setelah 
            berakhirnya tahun buku PKP yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan 
            sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

        4.6.4.  Pajak Masukan lainnya selain tersebut pada butir 4.6.1. dapat dikreditkan sepanjang 
            memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
            dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

5.  Tata cara penebusan sticker ditetapkan sebagai berikut :
    5.1.    Pengedar/distributor mengisi surat permohonan untuk mendapatkan sticker lunas PPN 
        (lampiran 1) dan dilengkapi dengan :
        a.  Asli Faktur Pajak
        b.  Surat pernyataan (terlampir 2)
        c.  Kode sticker (lampiran 3)
        d.  Surat kuasa pengurusan permohonan sticker lunas PPN (lampiran 4)
        e.  Surat kuasa pengambilan permohonan sticker lunas PPN (lampiran 5)
        f.  Surat rekomendasi dari ASIRE VI.

    5.2.    Permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir 5.1. di atas disampaikan 
        kepada :
        5.2.1.  Kantor Wilayah IV atau V DJP bagi pengedar/distributor yang dikukuhkan menjadi 
            Pengusaha Kena Pajak di KPP yang berada di bawah Kantor Wilayah tersebut.
        5.2.2.  Kantor Wilayah VI DJP bagi pengedar/distributor yang dikukuhkan menjadi 
            Pengusaha Kena Pajak di KPP yang berada di luar kedua Kantor Wilayah tersebut 
            pada butir 5.2.1.

    5.3.    Kepala Kantor Wilayah DJP terkait agar :
        5.3.1.  menatausahakan permohonan dimaksud dan selanjutnya melaporkannya secara 
            bulanan kepada Direktur PPN dan PTLL.
        5.3.2.  menghubungi PERUM PERURI dan bagian perlengkapan Kantor Pusat Ditjen Pajak 
            untuk pengadaan sticker lunas PPN sesuai dengan kebutuhan.

6.  Tata cara pemasangan dan penempelan sticker :
    6.1.    Sticker lunas PPN untuk film rekaman video harus dipasang/ditempel secara utuh pada
        bagian yang jelas dan mudah dilihat, yaitu pada lipatan bagian muka kotak pembungkus,dan 
        hanya dipergunakan untuk sekali pasang/tempel.
    6.2.    Tidak diperkenankan memakai sticker bekas pakai/cacat/rusak.
    6.3.    Pemakaian sticker bekas pakai/cacat/rusak dapat dianggap bahwa film rekaman video 
        tersebut tidak dibubuhi sticker dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.

7.  Ketentuan peralihan.
    7.1.    Untuk penyerahan rekaman video yang dilakukan oleh pengedar/distributor yang terjadi pada 
        atau setelah tanggal 1 Oktober 1997 sampai dengan 31 Desember 1997 selambat-lambatnya 
        pada tanggal 1 Januari 1998 harus dibubuhi sticker lunas PPN, kecuali dapat dibuktikan bahwa 
        kewajiban pembayaran PPN-nya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    7.2.    Terhitung sejak tanggal 1 April 1998 seluruh rekaman video yang beredar (termasuk yang 
        diserahkan sebelum tanggal 1 Oktober 1997) harus telah dibubuhi sticker lunas PPN sesuai 
        dengan ketentuan yang berlaku.
    
    Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/86c4ad52768c511046fea7b2d42b300c.txt · Last modified: (external edit)