peraturan:0tkbpera:86b94dae7c6517ec1ac767fd2c136580
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 902/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/YHI/VII/2004 tanggal 14 Juli 2004 yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur jenderal Pajak dan surat kepada Direktur Jenderal Pajak nomor 18/YHI/VII/2004 tanggal 4 Agustus 2004, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa : a. Salah satu helikopter yang dimiliki oleh Yayasan ABC mengalami kerusakan dan dikirim ke Singapura untuk diperbaiki pada bulan Agustus 2003. Saat ini helikopter tersebut sudah berada di Jakarta namun belum bisa dilkeluarkan karena helikopter tersebut dikenakan bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang sangat besar, yaitu: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan Pasal 22. b. Mengingat bahwa helikopter tersebut merupakan hibah dari ABC Swiss yang sangat diperlukan bagi pelayanan sosial dan kemanusiaan di pedalaman Papua dan Kalimantan, Yayasan ABC mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas spare parts baru helikopter sebagai pengganti yang sudah rusak. 2. Secara garis besar surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa : a. Yayasan ABC mengalami kendala dalam proses pengeluaran 1 (satu) unit helikopter yang telah selesai diperbaiki di Singapura. Helikopter tersebut merupakan hibah dan ABC Swiss dan telah beroperasi di Papua selama tiga tahun (1999-2002). Sejak kedatangannya tanggal 6 Maret 2004, helikopter tersebut masih tertahan di lapangan UTPK-I Pelabuhan Tanjung Priok. b. Atas permasalahan tersebut, Yayasan ABC memohon pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas pemasukan kembali helikopter tersebut, mengingat bahwa helikopter tersebut sangat diperlukan di pedalaman Papua dan Kalimantan. 3. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut. a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea masuk tetap dipungut pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk huruf c sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. b. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan mengatur bahwa, dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah : a) barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya; b) mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; c) barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan; d) barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembayang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci; e) peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-badan sosial; f) makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam; g) barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak pada butir 1 dan surat Saudara kepada Direktur Jenderal pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor helikopter dan sparepart tersebut tidak termasuk dalam kelompok impor Barang Kena Pajak yang dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut. Dengan demikian permohonan Saudara agar impor helikopter dan suku cadang dimaksud dibebaskan pajak dalam rangka impor dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur PPN dan PTLL; 3. Direktur Pajak Penghasilan; 4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/86b94dae7c6517ec1ac767fd2c136580.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 (external edit)